Ini Penjelasan Pemkot Bekasi Soal Retribusi Sampah Pakai Kwitansi

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait pemberitaan retribusi kebersihan yang masih menggunakan kwitansi di salah satu wilayah di Kota Bekasi yang juga dikomentari oleh Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi, Hj.Evi Marfiningsianti.

Dibantah melalui  Humas Pemerintah Kota Bekasi berdasar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi yang menargetkan retribusi sampah sebesar Rp 30 Miliar.

"Ini mengklarifikasi data dari pernyataan Hj Evi Marfininhsianti dikutip inijabar.com yang menyatakan target hanya sebesar Rp. 10 Miliar,"ujar Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Ribuan dalam rilis bantahan yang diberikan ke inijabar.com. Sabtu (28/9/2019).

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melakukan pemungutan retribusi sampah guna membantu Bapenda Kota Bekasi selaku dinas teknis hal pendapatan daerah sesuai SK Walikota Bekasi.

"Ini dilakukan karena Bapenda belum mempunyai cukup anggota untuk melaksanakan pemungutan. Target retribusi juga disesuaikan dengan sarana infrastruktur yang dimiliki oleh DLH terkait jumlah armada dan sarana di TPA,"tulisnya.

Terkait pemungutan retribusi yang saat ini untuk perumahan diakui memang masih dilakukan kerjasama dengan RW tetapi pembayaran retribusi memakai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Bapenda.

Pengeluaran struk kwitansi hanya dilakukan sementara karena harus disetor terlebih dahulu ke Bapenda supaya dikeluarkan SKRD.

Sajekti menegaskan untuk penarikan retribusi menggunakan karcis hanya kebersihan pedagang kaki lima. Selain itu menggunakan SKRD.

"Karcis yang mencetak juga bukan DLH tapi Bapenda Kota Bekasi yang mengeluarkan,"ringkasnya.(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini