Masih Ingat Kecelakaan Beruntun di Cipularang?, Ini Fakta Baru dari Kapolres Purwakarta

Redaktur author photo

inijabar.com, Purwakarta- Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius menyatakan, pasca kejadian kecelakaan beruntun yang melibatkan 20 kendaraan dan puluhan korban pada 2 September 2019 lalu itu, pihaknya terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait.

“Apalagi, kecelakaan yang menewaskan delapan warga ini, terjadi karena beberapa faktor. Diantaranya, faktor kelalaian manusia (human error) serta adanya pelanggaran lainnya, yakni kelebihan muatan. Kini kami sudah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus kecelakaan tersebut,” ujar Matrius Rabu (18/9/2019).

Tersangka baru ini, kata dia, berinisial MM. Tersangka, merupakan Manajer operasional dari perusahaan dump truk yang terlibat kecelakaan. Adapun perusahaan itu, yakni PT JTJ asal Jakarta.

“Dari hasil pengembangan, dalam kecelakaan ini disinyalir ada pembiaran dari pihak perusahaan terkait muatan yang dibawa oleh dua dump truk tersebut. Padahal, jika merujuk pada ketentuan, kapasitas dum truk tersebut hanya 12 ton, namun dumptruk tersebut justu membawa 37 ton muatan,” jelas dia.

Menurut Matrius, tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus kecelakaan ini. Apalagi, dari hasil penyelidikan, kedua dump truk ini terbukti over kapasitas dan melebihi dimensi yang telah diatur.

“Kalau kendaraan, dari hasil pemeriksaan itu menyatakan layak jalan. Ini karena over kapasitas saja. Sehingga, kendaraan tak terkendali,” kata dia.

Matrius menambahkan, untuk tersangka baru ini pihaknya tak melakukan penahanan. Karena, merujuk pada undang-undang nomor 22 tahun 2019, perusahaan yang melanggar dikenakan pasal 315 dengan sanksi administratif, atau ganti rugi kerusakan, termasuk pembekuan izin. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini