Rahmat Effendi Akui Ada Kendala Dalam Mengelola Sampah TPA Sumur Batu

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyatakan, Kota Bekasi setiap harinya membuang sampah ke TPA Sumur Batu, kecamatam Bantar Gebang sebanyak 1800 ton. Namun, kata dia, hingga saat ini pengelolaan sampah di Kota Bekasi masih menggunakan sistem Sanitary Landfill. 

"Masih ada beberapa hal yang mengganjal untuk proses pengelolaan sampah tersebut, diantaranya, bahwa sampah yang harusnya dimusnahkan menurut pendapat hukum ialah milik aset Pemerintah Kota yang dikelola dari APBD, jadi pemusnahan sampah tersebut menjadi berbelit dan sulit,"ungkap Rahmat Effendi saat menerima Kasatgas Direkotrat Litbang Bidang Energi dan Infrastruktur KPK, Niken Senin (14/10/2019).

Peraturan Presiden No. 35 tahun 2018 dalam percepatan pembangunan PSEL (Pengolahan Sampah Energi Listrik) mengamanatkan pada pemerintah daerah (Pemda) untuk menggunakan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha) yang diatur dalam Perpres 38 /2015 yang salah satu syaratnya Pemda menyediakan lahan minimal 4 Ha.

"Hal ini yang menjadi kendala bagi daerah termasuk pemberian  tiping fee sebesar Rp. 500 ribu / ton. Berapa anggaran yang harus disiapkan oleh APBD?. Sedangkan dari pusat hanya 30 prosesnya."ujarnya.

Sampai saat ini, kata dia, banyak pihak swasta yang berminat untuk mengelola sampah di Kota Bekasi. Namun, dia berharap dapat memiliki payung hukum yang kuat jika harus dikerjakan oleh pihak ketiga melalui KPBU. 

Pemerintah Kota Bekasi berharap sampah di Kota Bekasi dapat habis dan tidak ada sama sekali. Namun Rahmat Effendi juga mengakui, tentunya pihak swasta juga memikirkan keuntungan dari mengelola sampah kota Bekasi.

"Harus ada payung hukum yang jelas dan kuat agar tidak terjadi kesalahan administrasi dalam penyusunan tahapan tahapan pembangunan" ujarnya.

"Untuk itu kami berharap adanya masukan bahkan pendampingan  atau semacam guiden (petunjuk) dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam proses pembangunan pengelolan sampah menjadi energi listrik (PSEL) Kota Bekasi yang berada di TPA Sumur Batu,"sambungnya.

Selain itu, Wali Kota Bekasi juga paparkan bahwa pengaruh dari DKI Jakarta sangat berpengaruh, 8 ribu ton harus selesaikan secara bersama, dengan pemprov DKI baru membuat ITF kapsitas 2000 ton/hari di Sunter untuk mengolah sampah DKI, tetapi yang masuk ke TPST Bantargebang sebanyak 6000 - 7000 ton/hari dan juga jutaan kubik sampah yang sudah menumpuk di TPST Bantargebang.

Sementara itu, Kasatgas Direktorat Litbang Bidang Energi dan Infrastruktur KPK, Niken menegaskan, dalam hal Pembangunan pengelolan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang berada di TPA Sumur Batu.

"Kami akan melakukan kajian di dalam internal KPK dan nantinya akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bekasi,"tandasnya.(*/hms)
Share:
Komentar

Berita Terkini