Merasa Dilecehkan di Medsos, Wartawan Media Online Ini Bakal Lapor ke Polres

Redaktur author photo

inijabar.com,Indramayu- wartawan dari berbagai media cetak dan online yang bertugas di Kabupaten Indramayu, akan mengadukan pemilik akun Facebook, bernama Yusuf Akhmad Prayogi ke Polres Indramayu.

Pasalnya, pemilik akun medsos itu, dianggap menebar ujaran kebencian, fitnah dan melecehkan profesi wartawan, berdasarkan penelusuran, akun Yusuf memposting sebuah keluhan yang mengarah ke ujaran kebencian terhadap wartawan. Pada hari Senin (14/11/2019).

Postingan status tersebut ikut dikomentari beberapa akun lainnya. Sedikitnya tiga akun lain yang ikut berkomentar dengan nada memojokkan profesi wartawan.

"Wartawan? Jdi tip" desa ada wartawan jga yg sering ke tip" desa...tah wartawan ini mau pain n status wartawan jg d ptrnyakan," tulis pemilik akun bernama Yusuf Akhmad dalam bahasa Indramayu.

Kalau diterjemahkan ke bahasa Indonesia seperti ini,  Wartawan? Jadi tiap-tiap desa ada wartawan juga yang sering ke tiap-tiap desa, entah wartawan ini mau ngapain dan status wartawan juga dipertanyakan.

Sementara akun lain yang bernama Papae Cikha ikut berkomentar menuliskan, bahwa profesi wartawan itu hanya modal mulut saja, wartawan ecek-ecek, kaya rombongane saptono mad kasan sing arahan kidul ngures2e ning duit bae, baka bli oli duite di bertiken ning media online kicau news.

Artinya seperti ini, Wartawan ecek-ecek seperti rombongannya Saptono bin Mad Kasan, dari Desa Arahan Kidul, selalu minta uang, kalau uangnya tidak dapat, akan di beritakan di media online kicau news.

Dari data yang dihimpun, akun medsos yang mengkomentari postingan Yusuf diantaranya, Papae Cikha, Warnit Wapi, Andinni satya, Arya Samudra, Wanda Putri.

Sementara itu, Saptono selaku wartawan yang namanya disebut berencana akan melaporkan kejadian itu ke Polisi.

"Saya akan melaporkan akun itu, sebab sudah menebar ujaran kebencian terhadap saya dan keluarga saya," kata Saptono saat di temui di kediamannya.

Menyikapi hal tersebut, praktisi hukum, Toni SH. MH, mengatakan, Profesi wartawan itu dilindungi Undang- Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dimana dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.

Kemudian dalam ayat (3) nya disebutkan untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Jadi jelas, kedatangan Wartawan ke Desa- Desa untuk menggali informasi sebagai Wartawan dilindungi Undang- Undang." ujar Toni .

Toni menambahkan, jika kedatangan wartawan itu dituduh sebagai wartawan ecek- ecek yang hanya akan memeras uang saja kemudian kalau tidak dikasih nanti diberitakan, maka sepanjang tuduhan itu tidak bisa dibuktikan di Pengadilan maka tuduhan itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik

"Apalagi jika sudah menyebut nama dan dilakukan di media sosial dan dibaca oleh publik maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun yang berbunyi,"tegasnya.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.juta,” Imbuhnya

Menurut Toni, seharusnya kalau memang ada oknum Wartawan yang melakukan pemerasan laporkan bisa laporkan ke perusahaan Persnya, bisa juga laporkan ke Polisi.

"Bukan malah ditulis di media sosial yang akhirnya dapat menimbulkan masalah baru bagi yang menulisnya karena di media sosial dibaca oleh publik,"tutupnya.(sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini