Walikota Jelaskan Soal Biaya Layanan Kesehatan Bagi Warga Masyarakat Berbasis NIK

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Pasca mengeluarkan Surat Edaran yang berisi penghentian sementara Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang beredar pada tanggal 6 Desember 2019. Akhirnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meluruskan opini yang berkembang di masyarakat Kota Bekasi tetkait surat edaran tersebut.

Menurut Rahmat Effendi pada tahun 2020 mendatang, masyarakat Kota Bekasi masih dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan gratis di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi. 

Menurut dia surat yang beredar pengehentian Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) melalui program berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) per tanggal 1 Januari 2020 memang benar adanya. Namun, bukan berarti layanan kesehatan gratis tidak berjalan.

“Saya luruskan, kita tidak stop kartu sehat, yang kita stop adalah orang yang sudah punya BPJS tidak bisa lagi pakai KS,” ucapnya saat menggelar jumpa pers. Senin (9/12/2019).

Pria yang akrab disapa bang Pepen ini menegaskan, masih terdapat 500 ribu warga Kota Bekasi yang belum masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Namun demikian, sambung dia, warga yang belum menjadi perserta BPJS, masih dapat dicover dengan Jamkesda.

“Hasil konsultasi Pemkot Bekasi dengan Kemendagri masih bisa dilakukan (dicover) diluar kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran). jadi surat dari KPK juga mengingatkan jangan sampai ada double cost (anggaran ganda),” kata Pepen.

Selain itu, kata dia, warga yang menjadi peserta BPJS Kesehatan sejatinya juga masih bisa memanfaatkan program layanan berobat gratis andalan Pemkot Bekasi.

“Kalau di BPJS itu kan kalau sakit hanya dikasih kesempatan dua berobat dua kali dalam seminggu. Padahal misalnya pasien ini membutuhkan empat kali perawatan, artinya ada dua yang tidak bisa dijaminkan, itu bisa pakai. Tapi namanya nanti bukan Jamkesda lagi karena dianggap duplikasi JKN. Nanti namanya Biaya Pembiayaan Layanan Kesehatan Bagi Warga Masyarakat berbasis NIK di Kota Bekasi,” bebernya.

Pepen menegaskan seluruh Rumah Sakit di wilayah setempat dilarang menolak pasien pada 2020 sepanjang itu kasus darurat.

“Itu juga pernyataan dari Menteri Kesehatan yang mengimbau agar pasien gawat darurat tidak boleh ditolak, walau tidak punya kartu apapun RS di Bekasi tidak boleh menolak,” katanya.

Fungsi layanan Kartu Sehat dan BPJS memang sama hanya saja tingkat kepuasan penguna KS lebih tinggi dibandingkan dengan BPJS. Bahkan, KS punya beberapa kelebihan di antaranya biaya ambulace yang tidak tercover BPJS dapat dicover KS NIK.

“Selain itu manfaat saat ada orang melahirkan bayinya sudah otomatis terdaftar peserta KS sehingga kalau membutuhkan layanan PICU, NICU dan sebagainya bisa langsung dapat,” tandas dia.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini