DKPP Putuskan KPU Kota Bekasi Langgar Etika Soal 2 Dewan Terpilih Gerindra

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan 12 Putusan terhadap 12 Perkara di ruang sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (22/01/2020) pukul 13.30 WIB.

Salah satu putusan yang dibacakan DKPP adalah terkait pelaporan pelanggaran etik yang dilakukan KPU Kota Bekasi yang memutuskan dua Dewan Terpilih asal Partai Gerindra yang tidak menyerahkan LPPDK. 

Dalam sidang yang disiarkan di Facebook DKPP tersebut diputuskan diantaranya,

1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Nurul Sumarheni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota bekasi, Teradu II Ali Syaifa, Teradu III Achmad Edwin Solihin, Teradu IV Pedro Purnama Kalangi, dan Teradu V Yunita Utami Panuntun masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Bekasi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Rapat Pleno diikuti oleh 5 anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal 6 November 2019 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal 22 bulan Januari 2020 oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini