Polres Indramayu Amankan 7 Pelaku Kasus Pencurian Motor Dengan Kekerasan

Redaktur author photo

inijabar.com,Indramayu- Sat reskrim Polres Indramayu  ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di halaman Mako Polres Indramayu. Senin, (23/3/2020) siang.

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto menjelaskan, Modus operandi pelaku memepet korban kemudian mengambil paksa barang dari korban dengan cara paksa dan kekerasan.

"Ada 7 tersangka yang berhasil kita amankan dalam ungkap kasus tindak pidana curas yang kita gelar hari ini, diantaranya OK 17 tahun (pelaku utama ),WND alias Pekrok, 39 tahun (pelaku utama ) SFT 25 tahun (pelaku utama), SHD alias Endol, 28 tahun (pelaku utama), SGY alias Doyok, 30 tahun (penadah), HDR alias Mandru 29 tahun (penadah) dan CSM alias Cas, 38 tahun (Penadah)," jelasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Dia, dari pengungkapan kasus tindak pidana tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, 1 unit sepeda motor Suzuki GSX, 1 unit sepeda motor Mio GT, 1 bilah golok, 1 dus box handphone merk Xiomi, 1 bendel BPKB sepeda motor Yamaha Mio GT, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio GT, 1 buah handphone Nokia, 1 buah tas slempang warna kuning merk Papilon, 1/2 potong kalung emas serta 1 lembar nota pembelian emas Rp 2.200.000.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan.

"Selanjutnya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,"pungkasnya. (Sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini