Diduga Edarkan Skincare Ilegal, Dosen di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Redaktur author photo
Beberapa produk kosmetik ini dilaporkan dengan dugaan produk ilegal

inijabar.com, Kota Bekasi – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) melaporkan dugaan peredaran kosmetik dan skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, seorang perempuan berinisial EGS yang disebut berprofesi sebagai dosen di Kota Bekasi diduga menjadi produsen sekaligus distributor produk kosmetik ilegal tersebut.

Sekretaris Jenderal AMPUH, M. Dulzaelani, mengatakan laporan tersebut disampaikan karena produk skincare yang diduga berbahaya itu telah lama beredar luas di masyarakat, baik melalui penjualan online maupun offline.

“Peredaran kosmetik tersebut sudah lama terjadi dan berganti-ganti nama produk. Namun diduga masih diproduksi dan didistribusikan oleh pihak yang sama,” ujar Dulzaelani dalam keterangan tertulisnya di Bekasi, Senin (16/3/2026).

Menurut dia, produk skincare tersebut telah beredar di berbagai wilayah di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa dan Sumatra. AMPUH menilai peredaran kosmetik ilegal itu berpotensi merugikan masyarakat karena dapat menimbulkan kerusakan kulit bagi para pengguna.

Dalam laporan ke polisi, AMPUH turut melampirkan sejumlah bukti yang diduga berkaitan dengan produksi dan peredaran kosmetik tersebut. Bukti tersebut di antaranya sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama terduga produsen, foto produk kosmetik, hingga dokumen peringatan publik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan mengenai daftar kosmetik berbahaya dan ilegal.

Selain itu, AMPUH juga menyertakan bukti transaksi pembelian produk yang menunjukkan bahwa kosmetik tersebut masih diperjualbelikan meskipun telah masuk dalam daftar peringatan BPOM.

Ketua Umum AMPUH, Jammes H.R. Abarua, mengatakan laporan tersebut juga disertai data identitas terduga pelaku serta perusahaan yang diduga memproduksi produk kosmetik tersebut.

“Bukti-bukti yang kami miliki kami serahkan sebagai dasar pelaporan agar aparat penegak hukum dapat menindak dan mengusut tuntas dugaan mafia skincare ilegal yang merugikan masyarakat,” kata Jammes.

Jammes menilai peredaran kosmetik tanpa izin edar melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 138 ayat (2) yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa standar dan izin edar.

Selain itu, kata dia, laporan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan setiap produk kosmetik memiliki izin edar atau notifikasi dari BPOM sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

Dirinya berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam produksi maupun distribusi kosmetik ilegal tersebut.

“Ini menyangkut keselamatan konsumen. Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera menindak tegas pihak yang bertanggung jawab,” ujar Jammes.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini