Alasan THR P3K Tak Dianggarkan, Bentuk Lemahnya Political Will Walikota Bekasi ?

Redaktur author photo
Walikota Bekasi Tri Adhianto saat melantik ribuan PPPK Paruh Waktu bulan Desember 2025.

inijabar.com, Kota Bekasi- Pernyataan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang menyebut THR bagi PPPK paruh waktu tahun 2026 belum bisa dibayarkan karena terkendala regulasi pusat, memunculkan pertanyaan lebih dalam: apakah murni soal teknis anggaran, atau justru mencerminkan lemahnya political will pemerintah daerah?

Tri menegaskan, keterlambatan aturan pelaksana dari pemerintah pusat membuat alokasi anggaran THR tidak masuk dalam APBD 2026 khususnya bagi 3.442 PPPK paruh waktu di Kota Bekasi yang dilantik pada Desember 2025

Ia beralasan, penyusunan anggaran daerah dilakukan jauh hari sebelumnya, sehingga ruang fiskal menjadi terbatas ketika aturan baru muncul mendadak.

Namun, jika ditarik dalam perspektif kebijakan publik, alasan tersebut tidak sepenuhnya berdiri tanpa celah.

Di sejumlah daerah lain, seperti Purwakarta dan Bandung, pemerintah daerah justru mampu mengantisipasi kebijakan serupa dengan tetap mengalokasikan pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu, bahkan setara satu bulan gaji. Perbedaan respons ini membuka ruang perbandingan yang cukup kontras.

Secara teknokratis, memang benar bahwa APBD memiliki siklus perencanaan yang ketat. Namun, dalam praktiknya, pemerintah daerah memiliki instrumen penyesuaian seperti perubahan APBD (APBD-P), realokasi anggaran, hingga penggunaan belanja tidak terduga.

Di sinilah letak ukuran political will: sejauh mana kepala daerah memprioritaskan isu kesejahteraan pegawai non-ASN di tengah keterbatasan regulasi.

Salah satu kordinator PPPK paruh waktu Kota Bekasi dari bidang tenaga pendidikan, Agil mengungkapkan kegalauannya pada realita tidak dianggarkannya THR untuk dirinya dan teman-teman senasibnya.

"Emang pada dasarnya ga mau ngasih, buktinya PJ (walikota Bekasi) Gani dulu bisa memberikan, dengan mengganti nama menjadi apresiasi bukan THR,"ungkapnya.

"Iya memang seperti itu, tapi terlalu lucu aja untuk kebijakan-kebijakan ke PPPK paruh waktu, terutama di Kota Bekasi, yang R4 dari honor murni Disdik di bayar Rp1,850,000. untuk guru S1 ,untuk tendik S1 dibayar Rp1,5 juta untuk di bawah S1 di bayar Rp1,4 juta an, sedangkan yang awalnya dari TKK di bayarkan di atas Rp4 juta an, padahal konteks nya sama sama PPPK paruh waktu,"sambung Agil.

Agil mengatakan, padahal secara Tupoksi sama-sama kerja di instansi pemerintah padahal ga ada bedanya.

"Kerjaan sama aja, bahkan lebih padetan yang berawal dari honor murni kerjaan nya, patokan selalu ga jauh dari anggaran, sedangkan instansi lain mulai dari Dinkes dan lainnya di atas Rp2 juta an semua, cuma pendidikan doang yang di sebelah matakan, acuh ga acuh,"keluhnya.

Kondisi tersebut juga dikomentari aktifis muda Bekasi Ali yang menilai, dalih “aturan belum turun” kerap menjadi justifikasi administratif yang sah, tetapi tidak selalu mencerminkan ketidakmampuan absolut. 

"Dalam banyak kasus, daerah yang proaktif cenderung melakukan langkah antisipatif, termasuk menyiapkan skenario anggaran cadangan meski regulasi belum sepenuhnya final,"ujar pria yang akrab disapa Ncang Ali. Rabu (17/3/2026)

Jika dibandingkan, langkah Pemkot Bekasi terlihat lebih reaktif ketimbang adaptif. Tidak adanya skema cadangan atau upaya percepatan penyesuaian anggaran menimbulkan kesan bahwa isu THR PPPK paruh waktu belum menjadi prioritas utama dalam perencanaan fiskal daerah.

Di sisi lain, perlu diakui bahwa setiap daerah memiliki kapasitas fiskal berbeda. Namun, argumentasi ini kembali diuji ketika daerah dengan karakteristik serupa justru mampu merealisasikan kebijakan tersebut.

Kondisi ini menempatkan Pemkot Bekasi dalam posisi yang dilematis: antara keterbatasan administratif yang nyata, dan tuntutan publik terhadap keberpihakan kebijakan.

Pada akhirnya, polemik THR PPPK paruh waktu di Kota Bekasi bukan semata soal regulasi yang terlambat, melainkan soal pilihan kebijakan. Apakah pemerintah daerah hanya menunggu aturan, atau berani mengambil langkah untuk mengantisipasi dan mengeksekusi kepentingan pegawainya.

Pertanyaan itu kini mengarah langsung pada kepemimpinan Tri Adhianto, apakah sekadar mengikuti prosedur, atau benar-benar mendorong solusi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini