Kusutnya THR Satpam Pakuwon Mall Bekasi, Diduga Mengendap di Vendor

Redaktur author photo
Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi

inijabr.com, Kota Bekasi - Persoalan rencana pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) puluhan petugas keamanan di Pakuwon Mall Bekasi memasuki babak baru. Muncul dugaan bahwa dana THR, sebenarnya telah disetorkan oleh pihak pengelola kepada vendor penyedia jasa, namun belum disalurkan kepada para pekerja.

Kondisi itu memicu kekhawatiran akan terulangnya insiden tahun lalu, di mana hak finansial puluhan satpam di pusat perbelanjaan tersebut, sempat tersendat akibat kendala sirkulasi keuangan di internal perusahaan alih daya (outsourcing).

Berdasarkan dokumen kuitansi yang diterima, terungkap bahwa manajemen keamanan di Pakuwon Mall Bekasi melibatkan skema kontrak bertingkat. Petugas keamanan yang bertugas berada di bawah naungan PT Security Phisik Dinamika (SPD), namun pembayaran jasa mereka dilakukan melalui PT Grama Pramesi Siddhi.

Dalam bukti kwitansi bernomor 072/KWT-SPD/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026, PT Grama Pramesi Siddhi telah menyetorkan uang sebesar Rp583.147.629 kepada PT SPD untuk pembayaran invoice biaya jasa keamanan periode Januari 2026.

"Kami melihat ada yang tidak beres. Di rincian biaya (quotation) itu, komponen THR sudah masuk dalam tagihan bulanan yang dibayarkan ke PT SPD," ujar salah seorang petugas keamanan saat menunjukkan dokumen rincian biaya, Rabu (18/3/2026).

Dalam dokumen rincian biaya tersebut, tertera jelas adanya alokasi THR (1 x GP) untuk setiap jabatan, mulai dari Chief, Danru, hingga Anggota. Secara administratif, dana tersebut seharusnya sudah dikelola oleh PT SPD untuk dicairkan tepat waktu.

Munculnya data ini memicu pertanyaan, mengenai pihak mana yang paling bertanggung jawab atas potensi macetnya THR tahun ini.

Jika merujuk pada dokumen tersebut, PT Grama Pramesi Siddhi tampak telah menunaikan kewajiban pembayarannya kepada PT SPD, sesuai kontrak yang mencakup komponen hak karyawan. Namun, para satpam justru mengaku belum mendapatkan kepastian dari PT SPD.

"Kalau ditunda lagi seperti tahun lalu, ini aneh. Padahal uangnya sudah masuk ke yayasan (PT SPD). Tahun kemarin saja THR baru cair H-5 dan gaji dibayar dicicil. Kami tidak ingin trauma itu terulang," tutur sumber tersebut.

Sesuai dengan regulasi dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran. Dengan adanya bukti bahwa dana telah mengalir dari pemberi kerja ke vendor, tekanan kini berada di pihak PT SPD selaku perusahaan yang menjalin kontrak langsung dengan para pekerja.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari manajemen PT Security Phisik Dinamika (SPD) terkait alokasi dana yang telah diterima dari PT Grama Pramesi Siddhi.

Redaksi menyediakan ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi manajemen PT SPD, PT Grama Pramesi Siddhi, maupun pihak manajemen Pakuwon Mall Bekasi, untuk memberikan penjelasan demi keberimbangan informasi tersebut. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini