Hari Ini Kejagung Panggil 4 Pejabat Kota Bekasi Terkait 5 Proyek Gedung Senilai Total Rp 281,1 Miliar

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK) mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia yang hari ini Senin (18/5/2020) memanggil pejabat penting di Pemerintah Kota Bekasi yang betindak sebagai Panitia pengadaan 5 gedung di Kota Bekasi. 

Kepada mereka, Kejagung meminta untuk hadir ke Gedung Bundar Tipidsus Kejagung RI menghadap Kepala Sub Direktorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat Pada direktorat Penyidikan untuk memeriksa empat pejabat Pemerintah Kota Bekasi yang terdiri dari dua Kepala Dinas (Kadis) dan dua Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Kota Bekasi. 

Pemanggilan Kejagung ini terkait dugaan kasus korupsi lima proyek pembangunan Kota Bekasi tahun anggaran 2017, sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Direktur penyidikan Jaksa agung Muda Tindak Pidana Khusus No.: Print-11/f.2/Fd.1/03/2020 Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan APBD Kota Bekasi tahun 2017 yakni; 

1. Proyek pembangunan gedung teknis bersama, yang terdiri dari perencanaan DED, Jasa Konsultansi ANDALALIN, Jasa konsultansi AMDAL, Jasa Konsultansi manajemen konstruksi dan pelaksanaan pembangunan, total pagu anggaran sebesar Rp 73, 6 miliar.

2. Proyek Pembangunan kantor dinas perhubungan Kota Bekasi, mulai dari jasa Konsultansi AMDAL, ANDALALIN, dan manajemen konstruksi, serta pelaksanaan proyek lanjutan di tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 20,3 miliar.

3. Proyek Rehabilitasi Lapas Bulak Kapal, yang terdiri dari proyek jasa konsultansi ANDALALIN, Perencanaan teknis, manajemen konstruksi, serta pelaksanaan lanjutan pembangunan khusu tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 83, 8 miliar 

4. Proyek Pembangunan RSUD Pelayanan Paru, mulai dari jasa Konsultansi AMDAL dan ANDALALIN, sampai pelaksanaan lanjutan di tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 70 miliar.

5. Proyek Pembangunan Kantor Imigrasi, yang terdiri dari proyek jasa konsultansi AMDAL, ANDALALIN dan manajemen konstruksi serta proyek pembangunan lanjutan di tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 33,1 miliar. 

Dan total anggaran lima proyek tersebut sebesar Rp281.142.841.500.

Adapun nama-nama yang dipanggil Kejagung sesuai dengan Surat Perintah Tugas Wali Kota Bekasi No.: 863/3168/BKPPD.PA untuk memenuhi panggilan adalah sebagai berikut: 

1. Dr Dadang Ginanjar Samsupraja M. AP, selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi. 2. Jumhana Luthfi , selaku kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi 3. Inryd Arieswaty, selaku Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi. 4. Imam Yahdi, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi. 

"Kami meminta empat nama di atas segera memenuhi panggilan Kejagung, patuh hukum, serta kooperatif  dengan Kejagung,"ucap Koordinator Investigasi Lembaga KAKI Publik Wahyudin. Senin (18/5/2020) 

Pihaknya berharap Kejagung dapat membongkar sampai tuntas mega skandal tersebut terkait dugaan kasus korupsi lima proyek ini. 

"Selain itu, kami mendesak Kejagung melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, serta mencari tokoh dalang dibalik semua kasus Mega korupsi di Kota Bekasi tersebut,"tulis Wahyudin dalam rilisnya.(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini