PHK Sejumlah Pegawainya Tanpa Pesangon, Komisi 2 DPRD Bakal Panggil Pimpinan Pt. Nusapala Parkir

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Pemutusan kontrak kerja para pegawai PT. Citra Nusapala yang mengelola perparkiran di RS Hermina terus bertambah. Informasi yang didapat sebelumnya 5 orang pegawai nya di PHK dan pada tanggal 23 Mei 2020 sehari menjelang Hari Raya Idul Fitri pihak perusahaan kembali memutus kontrak 3 orang pegawainya lagi. 

Sikap Pt. Citra Nusapala menuai kontroversi. Pasalnya pihak perusahaan yang sebelumnya bernama PT.Nusapala Parkir ini mem PHK pegawainya tanpa memberikan hak-hak pegawai. Dan para pegawai yang di PHK rata-rata masa kerjanya lebih dari 11 tahun. 

Sekedar diketahui perusahaan perparkiran tersebut sejak 2009 sampai 2016 bernama PT.Nusapala Parkir. dan kini ganti PT .Citra Nusapala dengan manajemen yang sama dan kondisi perusahaan sedang dalam keaadaan maju bukan bankruft meski dilanda pandemi covid 19. Parkiran tersebut juga pernah disegel Dishub Kota Bekasi beberapa waktu lalu karena dianggap tak memiliki izin.

Mensikapi hal tersebut Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim menyesalkan sikap PT.Nusapala Parkir yang abai terhadap kewajibannya memberikan hak pada pegawai yang sudah lebih dari 11 tahun bekerja di perusahaan tersebut.

"Meski ganti nama kan perusahaan tersebut meski mempertimbangkan nasib pegawainya yang diputus kontrak,"ucapnya. Selasa (26/5/2020). 

Saat ditanya apa yang akan dilakukan Komisi II DPRD Kota Bekasi terhadap manajemen PT. Nusapala Parkir. Politisi asal PDI Perjuangan ini berjanji akan memanggil direksi perusahaan tersebut.

"Kita akan segera panggil direksi PT.Nusapala Parkir,"tegas Arif. 

Pihak pimpinan PT.Nusapala Parkir saat dikonfirmasi via whatsapp hingga berita ini diturunkan belum merespon.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini