Fraksi Gerindra Kota Bekasi Minta Kepgub Jabar Soal New Normal di Pesantren Dievaluasi

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Kritikan terus mengalir terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat no 443/kep-321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid d lingkungan Pesantren. 

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Puspa Yani ikut menanggapi keputusan gubernur tersebut. 

Menurut dia, Kepgub Jabar tersebut harus dievaluasi lagi. Pasalnya, kata dia, kultur pondok pesantren sangat berbeda dengan lembaga pendidikan lain. 

"Namun yang menjadi masalah ketika ada beberapa poin yang dianggap memberatkan. Bahkan dianggap mengancam akan diberikan sanksi apabila terbukti melanggar protokol kesehatan dalam penanganan covid di pesantren,"ungkap Puspa. Senin (15/6/2020). 

Dijelaskan dia, Pesantren itu lembaga pendidikan yang berdiri sendiri dan memenuhi kebutuhan santrinya sendiri tanpa bantuan pemerintah.

"Jadi sangat berbeda jauh dengan lembaga pendidikan negeri yang selalu didukung oleh pemerintah,"ucapnya.

Dalam kasus pandemi ini, sambung dia, wajib hukumnya Pemerintah Jawa Barat juga memberikan perhatian kepada pesantren agar mereka mampu melewati masa masa sulit untuk menuju era kehidupan baru yang tentunya sangat berbeda dengan kehidupan sebelumnya.

"Jadi Kepgub tersebut harusnya lebih kepada pembinaan atau mendisiplinkan bukan malah menakut-nakuti dengan ancaman sanksi,"tegasnya. 

Sebagai Ketua Fraksi DPRD Kota Bekasi, kata Puspa Yani, dirinya berharap agar Pemerintah Kota Bekasi memberikan dukungan kepada pesantren agar mereka dapat melaksanakan adaptasi kebiasaan baru (AKB) sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Saya berharap Pemkot Bekasi juga mensupport pesantren agar dapat melaksanakan AKB atau new normal dengan protokol kesehatan dengan pendekatan pembinaan,"pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini