Dalam isi pertimbangannya, berdasarkan pemeriksaan oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pada tanggal 8 Juni 2020, di ruang kerja Bupati bahwa Asep diduga telah melanggar disiplin sesuai ketentuan pasal 10 dan/atau pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Saat dikonfirmasi inijabar.com. Sekda Ciamis Asep Sudarman mengakui telah menerima surat non aktifannya sebagai Sekda Ciamis terhitung 12 Juni 2020.
"Ya sudah. Saya menerima surat itu pada hari Jumat (12/6/2020) bertepatan di hari jadi kabupaten Ciamis ke 378. Saya menilai putusan itu harus dibuktikan dulu secara hukum pelanggaran berat atau disiplin apa yang saya lakukan,"ucap Asep di rumahnya. Sabtu (13/6/2020).
"Iya saya menerima putusan itu dari atasan. Tapi pelanggaran berat yang dimaksud kan baru indikasi. Silahkan tanya ke sana (Bupati Ciamis) apa buktinya,"tandasnya.(*)