Warga Gruduk Kantor Disdukcapil Pertanyakan NIK Tak Terkoneksi PPDB Online

Redaktur author photo
Sejumlah warga mendatangi kantor Disdukcapil Kota Bekasi guna mempertanyakan NIK nya yang tidak terkoneksi dengan sistem PPDB Online.
inijabar.com, Kota Bekasi- Puluhan orang tua calon siswa yang ingin mendaftar PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) tahun 2020 mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi sejak Selasa (9/6/2020) hingga Rabu siang (10/6/2020).

Mereka mengeluhkan pendaftaran PPDB terutama kolom NIK e KTP yang tidak terkoneksi ke Dukcapil. 

"Saya mau mendaftarkan anak sekolah kok hampir semua masalahnya sama tentang NIK (nomor induk kependudukan) yang tidak terdaftar. Kami coba urus ke Dukcapil, Disdik dan Kecamatan tapi tetap aja gak bisa,"ucap salah satu orang tua siswa yang mendatangi kantor Dukcapil Rabu (10/6/2020).

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi Taufil Hidayat melalui Sekretaris Dukcapil Ridwan membenarkan adanya sejumlah warga yang datang ke Dukcapil yang menanyakan tentang sistem PPDB terutama terkait pencantuman NIK (nomor induk kependudukan).

"Kami (Dukcapil) bukan yang membuat sistem PPDB. Itu Disdik dan pihak ke tiga (Telkom). Dan dalam Perwal PPDB menyebutkan bahwa untuk pengisian NIK (e KTP) pendaftar minimal 1 tahun berdomisili di Kota Bekasi,"ungkap Ridwan pada inijabar.com. Rabu (10/6/2020).


"Nah kalau misalkan ada warga yang mendaftar kurang dari 1 tahun domisili di Kota Bekasi ya pasti tertolak oleh sistem yang dibuat oleh pihak ketiga. Jadi bukan Dukcapil yang menolaknya,"sambungnya.

Lalu, kata Ridwan, bagi yang belum 1 tahun bisa mengurus surat keterangan di kecamatan dan akan diputuskan diterima atau tidak itu kewenangan  Disdik Kota Bekasi.

"Bagi yang belum satu tahun domisili di Kota Bekasi, bisa mengurus surat keterangan di kecamatan. Nanti tetap keputusan ada di Disdik Kota Bekasi,"paparnya.

Ridwan menyebut dalam Surat Dinas Pendidikan juga disebutkan tidak ada verifikasi/validasi berkas terkait pendaftaran PPDB 2020/2021 seperti Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, PKH, KIP, PIP, Jamkesmas dan lain-lain.

"Data-data tersebut cukup diunggah di website PPDB Online. Jadi tidak perlu verifikasi atau validasi lagi. Semua sudah dikunci di sistem yang dibuat oleh Disdik dan pihak ketiga (telkom),"tuturnya.

"Jadi masyarakat tidak perlu datang ke Dukcapil. Karena kami hanya menyimpan data warga saja. Sedangkan sistemnya dibuat oleh Disdik,"tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah saat dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan belum merespon.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini