Curigai Kinerja Kejari Kota Bekasi Soal Kasus Alat Olahraga Dispora, Yamsi Lapor Ke Kejagung RI

Redaktur author photo
Kejagung RI

inijabar.com, Kota Bekasi - Yayasan Marhaen Sejahtera Indonesia (YAMSI), melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan aparat Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dalam penanganan kasus korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

Adapun dugaan tersebut, terkait penetapan tersangka yang dinilai oleh YAMSI tidak tuntas, dan mengabaikan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.


Ketua Dewan Pembina YAMSI, Sahat Parulian Ricky Tambunan, menduga kejaksaan telah bermain mata dengan hanya menetapkan tiga tersangka, dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

"Kami menduga ada penyimpangan dalam penerapan pasal-pasal hukum. Kejaksaan mengabaikan pihak-pihak lain yang seharusnya turut bertanggung jawab, termasuk Komisaris Utama PT CIA dan pemilik barang, TUW, serta sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi," ungkap Ricky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/8/2025).

Kasus bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, yang menemukan lebih bayar senilai Rp 4,7 miliar pada proyek Dispora Kota Bekasi tahun anggaran 2023. BPK telah meminta Wali Kota Bekasi mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.

Ricky menjelaskan, proyek bermasalah tersebut merupakan proyek aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) dari sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024. Menurutnya, TUW selaku pemilik barang diduga telah memberikan dana miliaran rupiah, kepada sejumlah anggota dewan untuk memperlancar proyek tersebut.

"TUW dan anggota DPRD diduga menentukan jenis barang dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga membuat dinas tidak berkutik," terang Ricky

YAMSI mengungkap adanya dugaan komunikasi dan lobi intensif antara TUW dengan tersangka Kepala Dinas AZ, baik di rumah maupun kantor TUW, serta tempat-tempat lain di Kota Bekasi, yang diduga bertujuan untuk memperlancar proyek yang bermasalah tersebut.

Ricky menyatakan, TUW dan sejumlah anggota DPRD telah diperiksa oleh Kejari Bekasi. Namun, masih ada pihak lain yang belum diperiksa, seperti AF yang ikut bertemu dengan tersangka AZ dan didampingi ON yang pernah bertemu dengan TUW.

YAMSI mendesak Kejaksaan Agung, untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Kota Bekasi beserta stafnya, karena diduga telah mengalihkan pasal-pasal dalam kasus tersebut. Ia meminta agar TUW dan anggota DPRD yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Penuntasan kasus ini hingga ke akar-akarnya, agar sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dalam sidang DPR RI tanggal 16 Agustus 2025 tentang pemberantasan korupsi," tegas Ricky.

Menurutnya, kasus ini merupakan cerminan dari 'tikus-tikus kecil yang menggerogoti APBD di daerah, khususnya Kota Bekasi.'

Perlu diketahui, bahwa ketiga tersangka yang dimaksud antara lain adalah AZ (Kepala Dinas), MAR (Kabid Dispora), dan M (Direktur Utama PT CIA) yang ditetapkan pada 15 Mei 2025.

 


YAMSI juga telah mengirimkan surat laporan kepada berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Presiden RI, Wakil Presiden, Ketua DPR, Ketua KPK, Ketua BPK Pusat, Kapolri, dan Kepala Kejaksaan Agung RI. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini