![]() |
Kasie Penkum Kejari Kota Bekasi Ryan Nugraha |
inijabar.com, Kota Bekasi - Empat dari lima anggota DPRD Kota Bekasi yang diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Selasa (26/8/2025), mengakui keterlibatan dalam pembagian alat olahraga terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 4,7 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan pengakuan tersebut, setelah proses pemeriksaan yang berlangsung hampir tujuh jam, mulai pukul 09.00 hingga 16.30 WIB.
"Hasil pemeriksaan hari ini, mereka mengakui melakukan pembagian alat-alat olahraga," ujar Ryan kepada wartawan, usai pemeriksaan.
Lima anggota DPRD yang diperiksa sebagai saksi adalah ND, AFH, ON, ARH, dan MK. Namun, Ryan belum mendapat laporan dari penyidik, terkait keterlibatan MK dalam pembagian alat olahraga tersebut.
"Untuk MK, belum ada laporan dari penyidik, apakah terlibat pembagian atau tidak," jelas Ryan.
Diketahui, pemeriksaan ini merupakan kelanjutan penyidikan kasus korupsi pengadaan alat olahraga Dinas Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, pada tahun anggaran 2023.
Ryan menjelaskan, pemeriksaan berlangsung intensif dengan berbagai pertanyaan, untuk mengungkap keterlibatan masing-masing saksi dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan dimulai jam 9 pagi dan baru selesai sekitar jam 4.30 sore. Untuk spesifik berapa pertanyaan yang diajukan, saya tidak bisa menjelaskan detail," kata Ryan.
Ryan menyatakan, penyidik akan meneliti lebih lanjut hasil pemeriksaan tersebut, untuk melengkapi alat bukti dan konstruksi perkara dan tidak menutup kemungkinan, akan ada pemanggilan saksi tambahan jika diperlukan untuk pemenuhan pembuktian.
"Kemungkinan akan ada pemanggilan lagi bisa saja terjadi, tapi ini belum ada informasi dari penyidik. Nanti menyesuaikan kebutuhan untuk pembuktian," jelasnya.
Menurut Ryan, pemeriksaan terhadap kelima anggota DPRD Kota Bekasi tersebut, bertujuan untuk melengkapi rangkaian peristiwa agar kronologi kasus menjadi utuh dan tidak terputus.
"Kenapa mereka dipanggil sebagai saksi dan dikumpulkan sebagai alat bukti? Untuk merangkaikan supaya peristiwa ini utuh, tidak putus. Makanya yang punya keterkaitan pasti akan dipanggil," terangnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Bekasi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni AZ, MAR, dan AM. Kasus dugaan korupsi alat olahraga ini merugikan keuangan negara senilai Rp 4,7 miliar berdasarkan hasil audit.
Terkait pengembalian kerugian negara, Ryan mengatakan hal tersebut akan diatur dalam tahap penyidikan sesuai dengan nilai kerugian berdasarkan hasil audit.
"Masalah kerugian negara dikembalikan seperti apa, nanti akan saya jelaskan lagi karena angkanya rinci sesuai nilai kerugiannya," pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga ini terus menjadi sorotan publik, mengingat kerugian negara yang tidak sedikit dan dugaan keterlibatan wakil rakyat di DPRD Kota Bekasi. Kejari akan terus melanjutkan penyidikan, untuk mengungkap secara tuntas jaringan korupsi dalam proyek tersebut. (Pandu)