![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bandung- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyalurkan bantuan keuangan berupa tambahan penghasilan bagi aparatur pemerintahan desa di 5.311 desa yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat.
Bantuan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus penguatan pelayanan publik di tingkat paling bawah.
Program tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Kebijakan ini sesuai isi surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jawa Barat Nomor 0853/PMD.05.03/PPD tertanggal 9 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Jawa Barat.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa bantuan diberikan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa (TPPKD). Program ini diharapkan mampu memacu kinerja aparatur desa sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Tambahan penghasilan diberikan setiap bulan dengan mekanisme penyaluran secara bertahap setiap tiga bulan. Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Kepala Desa: Rp2.000.000 per bulan atau Rp24.000.000 per tahun
2. Sekretaris Desa: Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun
3. Kaur/Kasi/Kadus: Rp150.000 per bulan untuk 13 orang atau Rp23.400.000 per tahun
5. Pengurus BPD: Rp100.000 per bulan untuk tujuh orang atau Rp8.400.000 per tahun
Tambahan penghasilan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah provinsi terhadap peran strategis aparatur desa dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.121-Dpm-Desa/2026, desa yang akan mengajukan penyaluran bantuan tahap pertama wajib melengkapi sejumlah persyaratan administratif.
Lalu apa saja syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendapat bantuan ini;
1. Surat permohonan penyaluran bantuan keuangan desa
2. Fotokopi ringkasan APBDes tahun berjalan
3. Fotokopi KTP kepala desa
4. Fotokopi referensi rekening bank atas nama pemerintah desa
5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala desa
6. Surat keputusan pengangkatan kepala desa
7. Surat keputusan pengangkatan ketua dan anggota BPD
8. Surat keputusan pengangkatan perangkat desa
9. Nomor rekening Bank BJB atas nama aparatur desa dan BPD
10. Pakta integritas yang ditandatangani di atas materai Rp10.000
Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kinerja pemerintahan desa semakin optimal, profesional, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.(*)




