Proses Lelang Di Pemkot Bekasi Disinyalir Ada 'Ploting Bapak', Sejumlah Kontraktor Pendukung Gigit Jari

Redaktur author photo

 

Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Proses lelang sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang sudah mulai berjalan di Pemkot  Bekasi dikeluhkan sejumlah pihak terutama para peserta. Pemenang lelang bentu tentu dari mereka yang menawarkan harga paling rendah.

Sehingga muncul kecurigaan dari peserta lelang  adanya praktik titipan 'Bapak' atau sering disebut sebagai plotingan. Kecurigaan proses lelang curang tersebut mengarah pada Dinas Barjas (Dinas Pengadaan Barang dan Jasa).

Dinas ini merupakan bagian dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan oleh pemerintah daerah.

Namun dalam pelaksanaanya Barjas melakukan lelang disinyalir tidak memenihi azas transparansi, akuntabilitas, mutu, dan juga efesiensi semua nya berdasarkan titah 'Bapak'.

Hal yang sulit untuk dibuktikan karena oknum-oknum di Barjas punya berbagai jurus untuk mengalahkan mereka yang bukan plotingan meskipun penawarannya paling rendah.

Alasan klasik biasanya untuk mengalahkan perusahaan yang kalah dari sisi persyaratan seperti kurang berkas, tidak punya perusahaan pendamping dan lainnya. Padahal perusahaan yang mendaftar mayoritas sudah paham aturan dan syarat sebuah lelang umum.

Menariknya banyak juga peserta lelang yang dari kelompok atau pendukung walikota yang merasa sudah berjuang dan berkorban saat Pilkada 2024. 

Mereka saat Pilkada itu membuat relawan pemenangan pada walikota dengan memberikan supporting finansial dan berharap jika jagoannya menang akan mendapat proyek pengadaan barang dan jasa tanpa harus mengeluarkan uang lagi. Namun ekspektasi tersebut tidak terwujud karena mungkin bukan plotingan.

Barjas yang diharapkan bisa melakukan proses lelang dengan fair ternyata masih jauh panggang dari api. Mereka pun menunpahkan uneg-uneg kecewa nya pada media.

Salah satu kontraktor yang tidak mau disebutkan namanya menceritakan saat Pilkada 2024 dirinya ikut mendukung dengan mengeluarkan dana dari kocek pribadinya dengan harapan jika menang kandidatnya maka akan mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa dari kepala daerah yang didukungnya.

"Ini malah saya zonk semua,"cetusnya. Jumat (22/8/2025).

Bayangkan jika satu proyek mampu mengefesiensikan 25 persen saja dari hasil lelang kan sangat menguntungkan untuk kas daerah dan bisa dipergunakan untuk hal lain.

[cut]

Ilustrasi

Dia juga bercerita soal  proyek-proyek Pokir (pokok pikiran) anggota dewan yang juga dilelang, ternyata, kata dia, sama saja. Dengan atensi dari 'Bapak', tanpa menjelaskan siapa sang 'Bapak' yang dimaksud. 

"Tau sendiri lah siapa Bapak yang dimaksud. Kalau lelang murni ya seharusnya Barjas melakukannya dengan profesional berbasis efesiensi, akuntabilitas dan juga kualitas pekerjaan,"katanya.

Jika mengacu pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 56 tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja negara untuk APBN 2026. Kebijakan ini juga menyasar pemangkasan anggaran kementerian/lembaga (K/L) serta dana transfer ke daerah (TKD) demi keberlanjutan fiskal.

Peraturan ini menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian belanja, baik untuk belanja K/L maupun Transfer ke Daerah (TKD). Peraturan ini menjelaskan tata cara efisiensi belanja melalui identifikasi jenis dan item belanja yang dapat dilakukan efisiensi atau penyesuaian  sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) dan (4). Namun terdapat pengecualian dalam efisiensi ini seperti pelayanan publik, pelaksanaan tugas pokok, dan belanja pegawai tidak boleh terganggu.

Ada 15 item belanja barang dan modal yang terkena efesiensi diantaranya,

1. Alat Tulis Kantor (ATK)

2. Kegiatan Seremonial

3. Rapat, Seminar dan sejenisnya

4. Kajian dan analisis

5. Diklat dan Bimtek

6. Honor out put kegiatan dan jasa profesi.

7. Percetakan dan souvenir

8. Sewa gedung, kendaraan dan peralatan

9. Lisensi aplikasi

10. Jasa konsultan

11. Bantuan pemerintah

12. Pemeliharaan dan perawatan

13. Perjalanan dinas

14. Peralatan dan mesin

15. Infrastruktur

Share:
Komentar

Berita Terkini