Praktisi Hukum; Pemkot Bekasi Harus Cabut Raperda Kerjasama Daerah dari DPRD

Redaktur author photo

inijabar com, Kota Bekasi- Praktisi hukum yang juga Ketua Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhgasasi. Jeni Basauli SH menilai jika diinventarisir banyak sekali Perda (Peeraturan Daerah) di Kota Bekasi yang sudah disyahkan dan dianggap masih sesuai dengan kondisi dan situasi hari ini hanya menjadi dokumen hukum tanpa atau minim implementasi. 

Jeni mencontohkan, yang saat ini sedang ramai diberitakan di media terkait Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Kota Bekasi dengan Pihak Ketiga. Padahal sudah ada Perda sejenis yakni Perda 06 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kerjasama daerah dengan pihak ke tiga. 

"Sangat disayangkan adanya usulan dari eksekutif dengan mengajukan lagi usulan Raperda baru tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah. Padahal Raperda yang diusulkan ini serupa dengan Perda yang sudah ada, dimana Pemerintah dalam hal ini Walikota dan DPRD telah mengesahkan Perda tersebut yaitu Perda No 06 tahun 2012,"ucapnya pada media. Kamis (2/7/2020).  
Namun, lanjut Jeni, pelaksanaan Perda no 06 tahub 2012 tersebut belum terlihat efektif di gunakan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

"Jadi tidak seharusnya Pemerintah Kota Bekasi mengusullan Raperda baru terkait kerja sama daerah dengan pihak ke tiga. Cukup menyempurnakan Perda yang sudah ada dengan mekanisme perubahan Perda agar lebih sempurna lagi,"sarannya. 

Jeni menambahkan, hal lain yang perlu diperhatikan adalah penataan dan pengarsipan dokumen Perda agar mudah ditelusuri dan diakses oleh pihak yang membutuhkan.

Wanita yang pernah menjabat sebagai Ketua GMNI Kota Salatiga ini menyinggung soal mekanisme.yang bisa dilakukan adalah perubahan Perda no 6 tahun 2012 dengan memasukkan dan atau menambahkan pasal-pasal baru dengan mengadopsi dari PP No 28 tahun 2018 sebagai pedoman tata cara kerja sama dengan pihak ketiga.

"Jadi tidak.perlu membuat Perda baru. Cukup dengan mekanisme perubahan pertama Perda yang sudah ada saja (Perda 6 tahun 2012),"tegasnya. 

Jeni yang juga pengurus DPP KNPI  ini mengutip, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, telah “memfasilitasi” hanya dengan cara yaitu merubah atau mencabut peraturan tersebut. Jadi dirubah atau dicabut 

"Namun untuk Perda yang masih berlaku dan di anggap masih efektif cukup dirubah saja, tidak perlu dicabut, apalagi dibuat Perda baru,"tutur Jeni.

Perubahan Peraturan Perundang-undangan, lanjut dia, dapat dilakukan terhadap : (a) seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat; atau (b) kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.

"Jadi kesimpulan saya, Pemkot Bekasi harus menarik atau mencabut usulan pembuatan Perda baru soal kerjasama daerah dengan pihak ketiga. Karena hanya membuang anggaran saja di tengah pandemi covid seperti saat ini,"pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini