Ikhsan; Keputusan Penundaan Musda Golkar Bukti Agenda Bersih-bersih Oleh Ketum Golkar Berjalan

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Wakil Ketua PDK Kosgoro Kota Bekasi Muhammad Ikhsan Nurjamil mengungkapkan, pihaknya mendukung keputusan DPP Partai Golkar yang menunda pelaksanaan Musda ke V DPD Partai Golkar Kota Bekasi sampai ada kejelasan soal aset kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

"Saya menilai keputusan Ketua Umum DPP Partai Golkar soal penundaan Musda sudah tepat. Artinya saya berkesimpulan bapak Airlangga Hartarto sebagai Ketum bersikap bijaksana dalam memumpus politik oligarki dan politik dinasti. Ini bukti nyata gerakan bersih-bersih yang digaungkannya di internal Partai Golkar merupakan keseriusan dari beliau,"tutur Ikhsan. Rabu (5/8/2020).

Hal ini dibuktiin, kata Ikhsan, dimana Ketua DPD yang sudah menjabat 15 Tahun mesti dia Kepala Daerah, mestipun besok mau Musda tetap saja tidak bisa.

"Dan terbukti bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar sekarang bukan politik uang. Lu mau bayar berapapun gak laku, karena sekarang Golkar targetnya kedepan adalah membersihkan Organisasinya dari praktek seperti itu," ungkapnya.

Soal penundaan Musda Ke-V DPD Partai Golkar Kota Bekasi Ikhsan menceritakan kronologis konstalasi politiknya.

"Sebenarnya, terjadi pengunduran acara Musda hari ini karena adanya Mosi Tidak Percaya dari jajajaran Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi dan adanya polemik aset gedung Golkar Kota Bekasi,"ujarnya.

"Kalau bicara mosi tidak percaya, organisasi inikan kepemimpinan kolektif kolegial, bukan milik ketua mestipun dinahkodai Ketua. Disini ada Sekjen, Pengurus Pleno, Pengurus Harian. Inikan ada ketidak adilan lalu muncullah Mosi Tidak Percaya itu sah yang dilakukan langsung dari Pengurus DPD yang ditandatangani Wakil Ketua dan Sekretaris, berikut dengan Pengurus Harian dan Ketua-ketua Pengurus Kecamatan (PK) dan Ormas-ormas pendiri Partai Golkar seperti MKGR dan Kosgoro, akhirnya lahirlah Mosi Tidak Percaya," tegas Ikhsan.

Awalnya, sambung Ikhsan, mereka bikin Rapat Pleno sedangkan Pengurus Pleno yang lain tidak di undang.

"Jadi dilayangkannya Surat Mosi Tidak Percaya ke Dewan Kode Etik Partai Golkar memakai Kop Surat DPD Partai Golkar Kota Bekasi, yang Tandatangan Wakil Ketua I Bang Alpin dan Heri Suko Martono sebagai Sekjen, lampirannya disetujui oleh delapan PK, Kosgoro dan MKGR. Sebenarnya bisa 12 PK tapi karena strateginya di PAW di Plt di Muscablub, itu gak baiklah, gak fair menurut kami," ungkapnya.

Ditanya terkait polemik Jual-beli Asset Gedung DPD Golkar Kota Bekasi, Ikhsan mengutarakankan bahwa ada beberapa hal yang mesti kita tarik benangnya, kalau kemarin sempat ribut-ribut digedung DPD jujur sebagai Kader Partai saya tidak terima, di obrak-abrik, dikata-katai, tapi kita juga musti melihat kalau orang tersebut punya dasar. 

"Dasarnya apa? Terjadi transaksi. Saat itu, kebetulan Almarhum Bapak saya sebagai Bendahara Umum DPD Partai Golkar Kota Bekasi. Setidaknya saya pernah tau, dengar ceritanya. Banyak versi cerita, tapi kita tarik benang merahnya, sekarang kalau memang dibilang polemik gedung, Golkar ini menjual kepada saudara Andy Salim. Bagi saya itu bukan Golkar. Kalau dikatakan Golkar, aset partai seperti yang disampaikan Bapak Rahmat Effendi bahwa yang punya hak adalah yang punya/megang Akte Pendirian yakni DPP,"tandasnya.(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini