Dua Tahun Ga Ada Kabar dari Polres Metro Bekasi Kota, Pas Nanya Penyidik Eh Di SP 3

Redaktur author photo
Poltak Bernard Sihombing (51) usai menerima surat SP3 (penghentian kasus) dari penyidik Polres Metro Bekasi Kota

inijabar.com, Kota Bekasi - Poltak Bernard Sihombing (51), menyatakan kekecewaannya setelah laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukannya sejak 2 tahun lalu, dihentikan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Bernard mengaku baru mengetahui penghentian kasus tersebut, setelah menemui langsung penyidik Unit Harda, Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, pada Selasa (6/5/2025).

"Kami ke Polres untuk menindaklanjuti hasil laporan perkara nomor LP/566/K/II/2023/SPKT/Restro Bekasi Kota tertanggal 23 Februari 2023, tentang dugaan adanya unsur penipuan dan penggelapan terhadap saya selaku pelapor," ujar Bernard kepada awak media.

Bernard mengungkapkan, kasus ini bermula dari pembelian satu unit ruko pada 2016. Dalam perjanjian jual beli, harga properti tersebut adalah Rp750 juta, di mana ia sudah membayar Rp700 juta dan sisanya sebesar Rp50 juta akan dibayarkan setelah sertifikat dikeluarkan.

"Ternyata hingga hari ini sertifikat tidak ada juga. Sehingga saya mengambil langkah hukum tahun 2023, dengan membuka laporan polisi di Polres Kota Bekasi," jelasnya.

Menurut Bernard, pihak kepolisian menyatakan bahwa laporannya dihentikan dengan alasan kurang unsur pidana berdasarkan hasil gelar perkara. Namun, ia menilai alasan tersebut tidak berdasar mengingat bukti-bukti yang telah ia serahkan.

"Padahal bukti yang telah saya berikan sudah cukup kuat. Pada tahun 2018, saya bahkan telah melayangkan somasi melalui kuasa hukum kepada Cipto selaku developer," terang Bernard.

Bernard juga menjelaskan, dalam perjanjian jual beli yang ditandatangani pada 2016, Cipto bertindak sebagai Direktur Utama PT Nasuno Karya. Namun belakangan, Cipto mengklaim bukan lagi sebagai Direktur perusahaan tersebut.

"Atas dasar inilah kami menyatakan menolak hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Bekasi Kota. Karena dasar menyatakan tidak ada unsur pidananya itu membuat kami bingung. Apakah ini bukan penipuan?" ungkapnya.

Ia meminta pihak kepolisian memperhatikan aspirasinya, karena secara pribadi ia tidak dapat menerima hasil yang diberikan oleh para penyidik. Terlebih lagi, SP3 yang diterbitkan justru dikirimkan ke alamat yang salah.

"Tadi juga sudah coba diskusi dengan kanitnya, kanit Harda, hasilnya sama dengan alasan bukan cuma dia sendiri yang memberi keputusan itu. Lebih aneh lagi, surat SP3 yang diterbitkan itu dikirim ke orang lain, bukan ke saya," tukasnya.

Dalam penanganan kasus ini, Bernard didampingi oleh Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB), Lambok F Sihombing, yang berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

"Kami menduga banyak kejanggalan dalam proses ini. Sudah kita berikan alat-alat bukti, namun SP2HP menyatakan tidak ditemukan pidana sehingga proses penyelidikan dihentikan," ungkap Lambok.

Ia juga menyesalkan surat SP2HP yang salah alamat dan tidak diterima oleh Bernard selaku pelapor. Padahal, alamat dan nomor HP Bernard sudah jelas tercantum dalam berkas laporan.

"Kami berharap sebenarnya Polres Kota Bekasi adalah institusi yang profesional. Institusi dengan ketidakprofesionalan tidak seharusnya merugikan masyarakat. Tentunya dengan salah kirim alamat ini menjadi kerugian besar bagi penasehat kami," imbuh Lambok.

Menurut Lambok, pihaknya telah membuka ruang diskusi dengan para penyidik untuk mengkaji ulang keputusan penghentian perkara tersebut. Namun jika tidak menemui titik temu, mereka siap mengambil langkah hukum lebih lanjut.

"Tapi kalau memang tidak ada titik temu, langkah hukum lain akan kami lakukan. Kami akan laporkan seluruh penyidik. Bahkan mungkin Kapolres pun akan kami laporkan, selaku pimpinan dan penanggung jawab di institusi Polres Kota Bekasi," pungkasnya. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini