![]() |
Salah satu aksi LSM Jeko di Kejari Kota Bekasi terkait proyek pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Masyarakat Kota Bekasi masih menunggu janji Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Imran Yusuf yang akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berjamaah proyek Pengadaan Alat Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasu tahun 2023 yang hingga berita ini diturunkan tidak ada realisasi hanya terkesan mencoba mengulur-ulur waktu di hadapan publik.
Sekedar diketahui, Dispora tahun 2023 mengusulkan anggaran sebesar Rp21,1 miliar, di mana Rp10 miliar dialokasikan untuk pembelian alat olahraga rekreasi masyarakat. Anggaran nya menggunakan APBD murni dan APBD perubahan 2023. Namun nomenklaturnya berubah di APBD Perubahan menjadi Pokir dewan.
Ada dugaan kongkalikong antara kepala daerah saat itu bersama Kadispora untuk memenangkan PT Cahaya Ilmu Abadi sebagai pemenang proyek melalui melanisme E-Purchasing.
Kemudian Inspektorat Kota Bekasi menemukan fakta bahwa PT Cahaya Ilmu Abadi ternyata bukan produsen utama alat olahraga tersebut.
Pimpinan perusahaan tersebut ternyata 'ngecrek' dari toko alat olahraga satu ke toko alat olahraga lainnya untuk mencari harga yang lebih murah dari nilai proyek.
Kemudian didapat lah temuan seperti raket badminton Rp2,8 miliar untuk 8.000 unit, meja pingpong Rp5,8 juta per unit, bola futsal, bola volly, bola tenis meja, shutlecock yang jumlah keseluruhannya tembus diangka Rp4,99 miliar dan realisasi pencairan senilai Rp4,97 miliar.
[cut]
Hal lain yang menjadi temuan seperti meja pingpong dibeli seharga Rp2,25 juta, namun dicantumkan senilai Rp5,8 juta. Bola olahraga dibeli dengan harga Rp80 ribu, namun dikontrak dengan nilai hingga Rp423 ribu. Pembelian ke pengrajin ES hanya tercatat Rp410 juta, jauh dari total anggaran hampir Rp5 miliar.
Kasus ini disinyalir bukan hanya melibatkan eksekutif namun juga melibatkan sejumlah oknum anggota DPRD Kota Bekasi tahun 2019-2024 dari satu partai besar.
Maka tak heran kasus ini banyak disoroti berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa termasuk LSM Jeko (Jendela Komunikasi) yang menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Imran Yusuf memenuhi janjinya untuk segera menetapkan tersangka pada para pelaku termasuk kepala daerah dan oknum anggota dewan saat itu.
Menurut Nanda dari LSM Jeko, menyampaikan kritik keras atas stagnasi penanganan perkara yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp4,7 miliar.
Nanda juga menilai Kejari Kota Bekasi yang dinilai tidak serius dan minim komitmen dalam menangani perkara ini.
"Tiga bulan lalu Kejari Kota Bekasi menyatakan dengan yakin akan menetapkan tersangka. Tapi hari ini, fakta hukum masih kosong. Tidak ada penjelasan, tidak ada progres. Ini bukan hanya soal lambat, ini soal integritas penegakan hukum. Kami tidak ingin publik menduga bahwa ada kekuatan besar yang sedang dilindungi,” ujar Nanda.
Ia juga mempertanyakan apakah Kejari benar-benar punya komitmen melawan korupsi, atau justru sedang tunduk pada tekanan politik.
[cut]
“Jangan salahkan masyarakat jika muncul asumsi liar. Kalau bukti sudah diserahkan, saksi sudah dipanggil, lalu apalagi yang ditunggu? Atau Kejari sengaja menunggu kasus ini dilupakan publik? Ini penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.
Nanda juga menegaskan, dokumen dan barang bukti telah lengkap, termasuk keterlibatan aktor utama yang belum juga disentuh penyidikan.
“Kami curiga, Kejari hanya akan mengorbankan staf kecil sebagai ‘tumbal hukum’, sementara terduga aktor utama seperti Zarkasih diselamatkan. Bila ini terjadi, maka Kejari secara tidak langsung telah mengkhianati sumpah jabatannya,” tegas Nanda.
LSM JEKO, kata dia, memberi waktu dua minggu ke depan bagi Kejari untuk menunjukkan progres penanganan kasus. Jika tidak ada langkah tegas, mereka akan menggalang aksi lanjutan yang lebih besar.
Sebagai penutup, Nanda menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terus membantu mengawal kasus ini.
“Kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman mahasiswa, media, aktivis, dan masyarakat yang tetap konsisten mengawal kasus ini. Solidaritas publik adalah kekuatan utama dalam menegakkan keadilan,” pungkasnya.(*)