![]() |
| Tinah Sumarnih (kiri) dan Kuasa Hukumnya, Cantika Maharani (kanan) usai mengikuti sidang. |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Setelah hampir tujuh bulan berjuang mencari keadilan, Tinah Sumarnih, istri almarhum bendahara Desa Sumberjaya, akhirnya mendapat titik terang.
Aipda SN, salah satu oknum anggota Polres Metro Bekasi yang dilaporkan atas dugaan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang, dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin perdana yang digelar Propam Polres Metro Bekasi, Kamis (26/2/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Kepala Bagian SDM Polres Metro Bekasi itu dihadiri oleh pihak pelapor beserta para saksi, Kepala Seksi Propam selaku penuntut, pimpinan sidang, pembela terduga, serta terduga pelanggar Aipda SN sendiri.
Kuasa hukum Tinah Sumarnih, Cantika Maharani, yang hadir menyaksikan jalannya persidangan, mengatakan Aipda SN dijatuhi sanksi tujuh hari kurungan ditambah teguran tertulis.
"Alhamdulillah, atas kerja tim dan profesionalitas jajaran Propam Polda Metro Jaya hingga Propam Polres Bekasi, Aipda SN diputus bersalah dan dijatuhi sanksi tujuh hari kurungan serta teguran tertulis," ujar Cantika usai persidangan.
Meski mengakui putusan tersebut, Cantika menyatakan pihaknya belum sepenuhnya merasa puas dengan hasil sidang. Ia menyebut, sanksi yang dijatuhkan semestinya sebanding dengan dampak penderitaan yang dialami kliennya.
"Sebagai manusia, kami masih merasa kurang puas. Tapi kami tetap menghargai putusan sidang disiplin ini. Yang terpenting, masyarakat telah mendapat keadilannya sebagai pihak yang dirugikan akibat bentuk intimidasi, arogansi, dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum anggota Polri terhadap warga sipil,"tutur Cantika.
Cantika mengatakan, putusan ini seharusnya menjadi penguat bagi proses hukum lain yang masih berjalan. Pihaknya berharap, hasil sidang disiplin tersebut turut menyelaraskan penanganan laporan pidana yang masih dalam proses penyelidikan di Polres Metro Bekasi, yakni terhadap pejabat kepala Desa Sumberjaya dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Hari ini kami mendapat jawaban dari hampir tujuh bulan perjuangan kami, bahwa SN terbukti bersalah melakukan hal yang tidak seharusnya kepada Ibu Tinah Sumarnih. Kami berharap tidak ada lagi perbuatan serupa yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Untuk saat ini, Cantika menyatakan belum ada langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh merespons putusan sidang disiplin tersebut. Pihaknya akan terus memantau perkembangan laporan pidana yang masih bergulir di kepolisian.
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari dugaan perampasan aset dan intimidasi yang dialami Tinah Sumarnih setelah suaminya, Tabrani, yang menjabat bendahara Desa Sumberjaya, meninggal dunia di tengah pusaran dugaan kasus korupsi dana desa senilai Rp 2 miliar. (Pandu)




