Mutasi Dulu, Walikota Bekasi Disinyalir Tahan Serapan Pelaksanaan Proyek

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Kekecewaan bermunculan di kalangan pengurus RW di Kota Bekasi setelah pihak kelurahan memberitahu bahwa rencana pembangunan insfrastruktur di lingkungan RW nya dicoret oleh walikota Bekasi.

Padahal sebelumnya, pengurus sudah senang aspirasi nya lolos melalui proses Musrembang dan berhasil di sahkan dalam rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi.

"Iya saya diberitahu kelurahaan usulan kami yang sudah disahkan dewan akhirnya dicoret pak walikota untuk APBD murni 2025 ini,"ungkap salah satu pengurus RW di Kota Bekasi.

Dirinya menambahkan, akan diganti dengan janji politik Pilkada walikota yang Rp100 juta per RW.

"Saya juga bingung gimna sih proses penganggaran perencanaan keuangan daerah, kok gampang dicoret begitu saja ya. Padahal kan mekanisme hasil Musrembang sebuah keputusan kolektif dari mulai pemerintahan tingkat kelurahan, kecamatan sampai tingkat kota yang disahkan oleh DPRD,"bebernya keheranan.

Sejak dilantik sebagai Walikota Bekasi Tri Adhianto berupaya merealisasikan janji politiknya di Pilkada 2024 untuk bisa dilaksanakan di APBD murni 2025. Namun jika merujuk dari Instruksi Presiden nomer 1 tahun 2025 tentang efesiensi hanya 7 hal yang boleh diefesiensikan.

Seperti perjalanan dinas, rapat-rapat di hotel, forum grup diskusi (FGD) dan lainnya. Sedangkan pembamgunan insfratsruktur untuk kepentingan masyarakat tidak boleh terkena efesiensi.

Langkah Tri Adhianto menahan rencana proyek pembangunan sehingga belum bisa terlaksana hingga bulan Mei ini membuat serapan anggaran setiap OPD belum maksimal.

Itu terlihat di Dinas Perkimtan dan DBMSDA yang serapan nya baru 3 hingga 5 persen. 

Isu yang beredar di kalangan birokrat dan kalangan wakil rakyat Kota Bekasi, penyerapan pelaksanaan pengerjaan proyek menunggu proses mutasi yang akan dilakukan walikota.

Sedangkan jadwal proses mutasi nya belum diketahui waktunya.

Tri melalui OPD pun tengah sibuk mengajukan usulan baru di Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi. Namun hingga tapat parsial dua belum ada keputusan jelas.

Jadi kalau dianalisa pola yang akan dilakukan walikota Bekasi Tri Adhianto yakni minta disahkan dulu RPJMD yang diajukannya ke DPRD setelah itu dilakukan mutasi, kemudian barulah dieksekusi pelaksanaan proyek. 

Jumlah efesiensi yang muncul dalam rapat Banggar DPRD dengan OPD tercatat sekira Rp200 miliar. Namun dari angka tersebut masih ada ganjalan dalam beberapa item direlokasi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini