Kabid Hukum Dinas LH DKI Dikonfirmasi Soal Ribuan Pohon Mati di TPST Bantar Gebang Bilang Begini

Redaktur author photo


inijabar.com, Jakarta- Terkait ribuan pohon mati yang ditanam di TPST Bantar Gebang yang menggunakan APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2019 senilai Rp2.2 miliar menuai polemik dan menyeret tanggung jawab Pemprov DKI sebagai pemilik lahan. 


Pasalnya Pemprov DKI dianggap tidak ikut memelihara pohon yang sudah ditanam dengan uang rakyat Kota Bekasi tersebut. Saat dikonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Mudarisin seolah belum paham permasalahannya. 


"Terimakasih infonya...saya 87 (laporkan) kan Ka.UPST Bantar Gebang DLH DKI ya bang..tks,"ujarnya. Senin (24/8/2020). 


Ketika didesak terkait apakah ada pembicaraan Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi soal kerjasama penanaman pohon di TPST Bantar Gebang pada tahun 2019.


"Iya bang yg tahu persis pak asep selaku kepala UPST Bantar Gebang,"kelitnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini