![]() |
Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Praktik pungutan liar (pungli), diduga kuat mencemari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Dugaan pungli ini terungkap, setelah Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi, menerima sejumlah laporan dari warga yang merasa terbebani dengan biaya tinggi, hingga Rp2,5 juta per berkas, jauh melebihi tarif resmi Rp150.000.
"Kalau sumbangan bersifat sukarela itu masih bisa dimaklumi, tetapi kalau sudah mematok harga tertentu, itu jelas merupakan pungutan liar. Berdasarkan laporan yang saya terima, ada warga yang diminta membayar mulai dari Rp1 juta bahkan sampai Rp2,5 juta," kata Ahmadi, Kamis (15/5/2025).
Ahmadi yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Jatiasih, Jatisampurna, dan Pondok Melati itu, mengimbau kepada seluruh perangkat RT/RW untuk tidak memberatkan warga, dengan biaya tambahan dalam program pemerintah ini.
"Saya menghimbau kepada semua pihak untuk tidak mematok harga dalam pelaksanaan PTSL. Bagi warga yang merasa dirugikan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada saya," tegas Ahmadi.
Ia berjanji, akan memantau langsung pelaksanaan PTSL di Jatiasih sebagai bentuk pengawasan, sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Kota Bekasi.
"Kami akan memastikan program sertifikasi tanah ini, berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Ahmadi.
Menanggapi dugaan pungli tersebut, Camat Jatiasih, Ashari, saat dihubungi inijabar.com berjanji akan segera melakukan pengecekan ke lapangan, untuk memverifikasi laporan yang beredar.
"Kami sangat prihatin dengan adanya laporan dugaan pungli dalam program PTSL di wilayah kami. Sebagai pimpinan saya akan segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan," paparnya.
Ashari menekankan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya praktik pungli yang merugikan masyarakat.
"Jika terbukti ada oknum yang melakukan pungli, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia juga meminta seluruh perangkat desa hingga RT/RW di wilayahnya, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait biaya PTSL.
"Saya ingin mengingatkan kepada seluruh jajaran di Kecamatan Jatiasih, baik Lurah maupun ketua RT/RW, untuk tidak melakukan pungutan di luar ketentuan resmi," imbunya.
"Program PTSL ini bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya terjangkau, bukan malah membebani mereka," pungkas Ashari. (Pandu)