Korupsi Berjamaah Alat Olahraga, Kejari Kota Bekasi Akui Sudah Periksa 2 Oknum Anggota DPRD

Redaktur author photo
Ketiga Tersangka yakni MAR, AZ, dan MA saat dibawa petugas Kejari Kota Bekasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menetapkan tiga Tersangka kasus dugaan korupsi proyek alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi yang merugikan negara senilai Rp4,7 miliar pada tahun 2023.

Proyek tersebut pada tahun 2023 diusulkan dua kali, yang pertama APBD murni sebesar Rp5 miliar dan di APBD Perubahan. Rp5 miliar.

Dalam hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) penganggaran di APBD Perubahan akhir tahun 2023 senilai Rp5 miliar yang jadi temuan. Kemudian BPK  mempublish pada tahun 2024. 

BPK dalam rekomendasinya meminta Dispora Kota Bekasi mengembalikan kekurangan bayar tersebut. Namun setelah 60 hari batas pengembalian kekurangan bayar Rp4,7 miliar tak kunjung dikembalikan oleh para tersangka.

Kasie Pidana Khusus Haryono saat ditanya soal anggaran tersebut apakah dari Pokir DPRD atau usulan Dispora. Haryono mengatakan, itu murni APBD Renjad Dispora. 

"Yang pertama APBD murni (Rp5 miliar) yang tahap kedua APBD bagi hasil pajak,"ucap Haryono.

Ditanya ada keterkaitan oknum anggota DPRD pihaknya mengaku sudah memeriksa dua anggota DPRD sebagai saksi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini