Mentok, Meski Dimediasi Polsek Jatiasih Pertemuan Pedagang Pasar Jatiasih dan PT MSA

Redaktur author photo

 


inijabar.com, Kota Bekasi- Polemik Revitalisasi Pasar Jatiasih tetap buntu meski dimediasi oleh Polresta Metro Kota Bekasi, terkait rencana relokasi pedagang Pasar Baru Jatiasih, ke tempat penampungan sementara (TPS) yang disedikan pihak pengembang.


Pedagang tetap menilai relokasi yang akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2020 tersebut terkesan dipaksakan. Pihak pengembangan belum memberikan solusi hitam diatas putih terkait keluhan pedagang yang tidak bisa menempati TPS yang disediakan karena tidak memiliki uang down payment (DP) sebagaimana yang ditetapkan pengembang sebagai syarat menempati TPS tersebut. 


Bahkan menjelang tiga hari lagi pelaksanaan relokasi sesuai Sudat Edaran Wali Kota Bekasi untuk mengosong Pasar Baru Jatiasih, para pedagang mengaku belum mengetahui titik penempatan mereka di mana. 


Sampai sekarang para pedagang belum diberikan nomor penempatan kios yang disediakan di TPS oleh pengembang. 


“Pedagang melalui surat edaran diminta mengosongkan pasar Jatiasih sampai batas waktu 31 Agustus secara mandiri. Saat mediasi tadi tidak ada kesepakatan tertulis hanya ucapan lisan. Sementara sekarang sudah H-3, “ungkap Ucok Pulungan, Kamis malam  (27/8/2020). 


Dia meminta pemerintah bisa hadir, karena saat ini ditengah pandemic Covid-19 dapat memberi perlindungan kepada pedagang pasar dengan merubah perjanjian dalam PKS karena sifatnya force majeur atau kejadian luar biasa. 


Tidak sebaliknya memaksakan harus relokasi semua pedagang dipindah ke tempat baru. 


“Wajar kami menilai pemerintah terkesan mengenyampingkan pedagang ditengah kesulitan ekonomi akibat Covid-19. Padahal dari awal, pedagang sudah memprotes karena terkait harga gedung baru nanti tidak pernah melibatkan pedagang,”tegasnya.


Ucok mengakui pedagang pasar yang ikut mediasi tidak puas, dengan jawaban pihak pengembang karena saat didesak membuat pernyataan tertulis terkait ucapannya tidak dilakukan. Sehingga hal tersebut tetap mengkhawatirkan pedagang, ada jebakan berikutnya.


“Kami sebagai pedagang belum pernah melihat perjanjian kerjasama (PKS) antara pengembang dengan Pemkot Bekasi. Sehingga jika ada hal yang menguntungkan pedagang, sewaktu-waktu bisa dibatalkan dengan dalih mengacu pada PKS,”ujarnya. 


Dia berharap pemerintah bisa hadir, karena ketika pedagang pasar ditolak sama bank saat mengambil toko baru usai revitalisasi dilakukan pihak pengembang akan buang badan.


Sementara pedagang pasar sudah puluhan tahun bahkan ada sejak awal pasar berdiri sejak tahun 1993.


“Pemerintah harusnya berpikir sampai kesitu. Harusnya ada, kebijakan terkait Covid-19. Tidak mentang-mentang karena pembangunan pasar nanti tidak menggunakan dana APBD. Lalu pedagang pasar tidak dilindungi, pedagang pasar adalah warga wali kota Bekasi juga,”ucapnya.


Mediasi tersebut berjalan alot, ratusan pedagang pasar memadati aula kantor Kelurahan Jatirasa, Jatiasih, dan ditengahi oleh Kapolsek Jatiasih, dan Kabag Ops Polres Metro Bekasi, Kompol Wisnu Wardana, dan hadir pihak pengembang dari PT MSA. 


Pimpinan PT MSA, Rudi mengakui semua tahapan sudah dilakukan dari sosialisasi sampai teknik lainnya dengan melibatkan semua pedagang pasar. 


Dia menegaskan juga bahwa relokasi yang akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2020 tersebut berdasarkan surat Wali Kota Bekasi. 


“Saya tegaskan pedagang pasar Jatiasih yang direlokasi di TPS tidak dipungut biaya alias gratis. Terkait beban down payment untuk menempati TPS adalah bentuk keseriusan, bahwa nanti akan membeli kios setelah revitalisasi selesai. Jadi tidak ada azas manfaat begitu saja,”tegas Rudy. (*)



Share:
Komentar

Berita Terkini