Polsek Bantargebang Amankan 2 WNA Diduga Hipnotis Penjaga Counter HP

Redaktur author photo


inijabar.com, Kota Bekasi- Polsek Bantar Gebang berhasil mengamankan dua orang kewarganegaraan Iran yang diduga melakukan hipnotis pada penjaga counter handphone di wilayah Bantar Gebang. Pada hari Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 17.37 wib.


Counter Handphone bernama Phonic 2 Cell yang beralamat di Jl. H. Jole Rt.003/003 Kel. Bantargebang Kecamatan Bantargebang didatangi 2 orang asing bernama Farshad Heidari Moghadam dan Reza Pous yang hendak membeli charger hp. 


Saat itu penjaga counter hp tersebut yang bernama Eli Yuliana melayani pembeli seperti biasanya. Kedua pelaku tercatat berdomisili di Kelapa Gading Aprtemen Red Doorz Jakarta. Keduanya datang dengan mengendari Kendaraan jenis minibus Toyota Avanza warna putih Nopol B-1349-BIO dengan atas nama STNK Ilyas yang di sewa di rental wilayah Menteng Jakarta Pusat. 


Saat Yuliana melayani, kemudian salah satu pelaku mengalihkan pembicaraan menukar uang kepada korban, namun secara setengah sadar korban mengeluarkan uang yang berada di laci kasir dan uang tersebut sudah berpindah tangan kepada pelaku sebesar Rp. 5 juta. 


Dan selanjutnya Yuliana tersadar dan merasa di hipnotis, lalu bergegas keluar toko counter dan berteriak maling kearah pelaku. Pada saat pelaku lari para warga sekitar meringkus dan dipukuli massa. 


Namun kedua Pelaku sempat kabur dengan menggunakan mobil tersebut ke arah perumahan Zamrud dan sempat menambrak beberapa kendaraan, di karenakan macet pelaku putar arah menuju ke perumahan Bekasi Timur Regency. 


Kemudian di depan kolam renang Perum Bekasi Timur Regency pelaku berhenti di karenakan di hadang oleh massa. Kemudian anggota Polsek Bantargebang mengamankan kendaraan dan pelaku. 


Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bantar Gebang guna penyidikan, pengusutan dan langkah lebih lanjut Pelaku diketahui merupakan bersaudara kandung dan berwarga negara Iran dan keduanya sudah tinggal di Indonesia sudah satu tahun lebih. 


Mereka menyewa mobil sehari Rp. 250.ribu per hari. Kedua pelaku tidak membawa identitas, maupun dokumen lainnya. Diduga pelaku telah melakukkan tindak pidana penipuan di tempat lainnya dengan modus hipnotis.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini