Keterlibatan Perempuan dalam Proses Politik di Indonesia

Redaktur author photo

KETERTINGGALAN perempuan di panggung politik berimplikasi pada lahirnya kebijakan yang tidak sensitif gender, karena para pengambil kebijakan masih didominasi oleh kaum laki-laki. Realitas empiris berkaitan dengan dunia politik yang melibatkan perempuan sebagai aktor, terkadang dihadapkan dengan persoalan gender di dalamnya, sehingga kembali memunculkan polemik kesetaraan gender. 


Hal tersebut disebabkan karena masih mengakar kuatnya paradigma patriarki di sebagian besar masyarakat Indonesia, di mana praktik politik patriarki ini tumbuh subur dan cenderung ditanggapi secara terbuka. Budaya patriarki masih ditemukan di berbagai aspek dan ruang lingkup kehidupan, baik ekonomi, sosial, politik, maupun hukum. Seperti halnya institusi politik, pada umumnya tidak benar-benar memiliki komitmen penuh pada pemberdayaan perempuan.


Budaya patriarki yang mendominasi masyarakat, saat ini masih terefleksi dalam arena politik elektoral dan menjadi saksi terjadinya maskulinitas peran publik . Dominannya laki-laki dalam mengisi ruang politik, membatasi perempuan dapat memiliki ruang yang cukup dalam gagasan bernegara. 


Hal ini didorong dengan tingginya konstruksi sosial mengenai pandangan perempuan yang dinilai bukan agen yang aktif dan kompeten dalam politik jika dibandingkan dengan laki-laki. Pensubordinasian terhadap perempuan telah menjadi sesuatu yang struktural dan digambarkan sebagai sebuah budaya patriarki .


Selain faktor kultur dominan patriarki, rendahnya angka keterwakilan perempuan di ruang politik dipengaruhi juga oleh platform partai politik itu sendiri. Di mana keterwakilan tersebut merupakan bentuk implementasi dan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. 


Konvensi mendorong di berlakukannya perundang-undangan nasional yang melarang diskriminasi dan mengadopsi tindakan yang merubah praktek-praktek kebiasaan dan budaya yang di dasarkan pada inferioritas atau superioritas salah satu jenis kelamin. Secara regulasi, pemerintah Indonesia telah memberikan upaya strategis dengan melahirkan Undang-Undang  yang mengusulkan kuota keterwakilan 30%. Kebijakan tersebut mendorong adanya ruang bagi perempuan untuk terlibat di dalam politik dan sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat pentingnya posisi setara antara laki-laki dan perempuan dalam partisipasi aktif di segala aspek kehidupan, baik pada arena domestik dan publik.



Ruang bagi perempuan untuk terlibat di dalam arena politik, juga didukung dengan kesiapannya untuk bersaing dengan politisi laki-laki. Pendidikan politik merupakan langkah awal yang tepat bagi kaum perempuan untuk mendorong penguatan kapasitasnya. Salah satu akomodasi bagi perempuan untuk terlibat di dalam politik adalah dengan berpartisipasi di dalam organisasi sayap partai, seperti Perempuan Amanat Nasional (PUAN), yang merupakan organisasi perempuan sayap Partai PAN. Keberadaan organisasi perempuan sayap partai berfungsi sebagai wadah bagi kaum perempuan untuk terlibat aktif di ranah politik dan sebagai upaya pendorong keterwakilan perempuan secara substantif . Organisasi sayap partai politik ini yang nantinya dapat dijadikan jembatan suatu partai politik untuk menjangkau seluruh golongan masyarakat, terutama perempuan. Keberadaan organisasi perempuan sayap partai dapat berperan aktif dalam membina, mengembangkan, dan memberdayakan komunitas masing-masing masyarakat sesuai dengan ranah, kebutuhan dan masalah yang dihadapinya .


Keberadaan organisasi perempuan sayap partai politik sangat diperlukan dalam rangka penguatan kapasitas yang berbasis pemberdayaan bagi perempuan. Sehingga, peran-peran dari setiap organisasi perempuan sayap partai ini harus menggunakan strateginya dalam menciptakan penguatan kapasitas tersebut, agar setiap perannya dapat bermanfaat bagi kaum perempuan di Indonesia. 


Penguatan kapasitas bagi kaum perempuan dilakukan dengan berbagai cara, seperti dengan melakukan capacity building, yaitu Latihan Kepemimpinan, Forum Group Discussion (FGD), Public Speaking, dan latihan pengkaderan lainnya. Model pembinaan perempuan ini bertujuan agar perempuan yang terlibat dalam politik, akan siap bersanding dengan politisi laki-laki pada kontestasi politik.  Hal tersebut nantinya akan mendorong keterwakilan perempuan secara substantif di ranah parlemen—di mana kaum perempuan tersebut memiliki bekal untuk terlibat dalam proses pembuatan kebijakan yang mengakomodir kepentingan perempuan.


Penulis; Hj Evi Mafriningsianti, SE, MM - Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN), Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi.

Share:
Komentar

Berita Terkini