Belum Beres Kasus Alat Olahraga, Kajari Kota Bekasi Imran Yusuf Dimutasi

Redaktur author photo

 

Kajari Kota Bekasi Imram Yusuf.SH

inijabar.com, Kota Bekasi-  Di tengah penanganan kasus dugaan korupsi Alat Olahraga Dispora Kota Bekasi, merugikan uang negara sebesar Rp4,7 miliar yang telah menetapkan mantan Kadispora  Ahmad Zarkasih (AZ), PPK Muhamad AR (MAR), dan AM selaku Direktur Utama PT.CIA selaku pemenang proyek.

Pihak Kejari Kota Bekasi pun belum menuntaskan berkas penyelidikannya bahkan memperpanjang masa penahanan ketiga tersangka itu. Kejari sedang fokus mengejar soal aliran dana kasus tersebut apakah juga mengarah pada kepala daerah dan sebagian oknum DPRD Kota Bekasi.

Namun beredar kabar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Imran Yusuf SH dimutasi ke Kejaksaan Agung RI. Jabatan Kajari Kota Bekasi akan diisi oleh Kepala Bagian Sarana dan Prasarana Sarana dan Rumah Tangga pada Biro Umum Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung. Sulvia Trisna Hapsari.SH.

Imran sendiri akan menjabat sebagai Kepala Subdirektorat IV Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Kejagung RI.

Alasan mutasi Kajari Kota Bekasi Imran Yusuf. SH belum diketahui apakah murni karena kinerja nya dalam penanganan kasus korupsi alat olahraga terkesan lambat atau justru pergantian Kajari tersebut untuk melemahkan pengembangan kasus tersebut terutama soal keterlibatan para aktor intelektualnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sendiri belum memberikan keterangan resmi soal pergantian Kajari dari Imran Yusuf kepada Sulvia Trisna Hapsari.

Sekedar informasi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap ratusan pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang diterbitkan pada 4 Juli 2025.

Kabar mutasi Kajari Kota Bekasi Imran Yusuf.SH disikapi hati-hati oleh sejumlah aktifis Kota Bekasi. Apakah mutasi tersebut merupakan pelemahan yang sistematis dari Kejagung atau sebaliknya.

"Kalau sebaliknya ada atensi kuat dari Kejagung agar kasus korupsi alat olahraga di Kota Bekasi bisa terungkap sampai ke akar-akarnya ya kami dukung. Tapi kalau pergantian Kajari hanya melemahkan dan melokalisir tersangka ya ini patut diwaspadai,"ucap aktifis Titah Rakyat, Ali.(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini