BPK Temukan Selisih Ratusan Juta Pada LPJ Dana BOS di 4 Sekolah di Kota Bekasi Tahun 2024

Redaktur author photo

 

Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan empat krpala sekolah di Kota Bekasi dinilai oleh BPK Badan Pemeriksa Keuangan) kurang optimal dalam mengawasi operasional bantuan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari Pemerintah Pusat. Hal itu tertuang pada Matrik Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkot Bekasi Tahun 2024.

Selain Kepala Disdik, Kepala Sekolah di empat sekolah di Kota Bekasi selaku penanggung jawab BOSP dan Bendahara BOSP dinilai tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun ke empat sekolah tersebut yakni, SMPN 17 Kota Bekasi, SDN  Jatibening IV,  SDN Kalibaru III, dan SDN Bekasi Jaya IV. Uji petik dilakukan pada 31 sekolah yang diketahui pertanggung jawaban belanja menggunakan BOSP  yang tidak sesuai dengan kenyataannya pada empat sekolah dengan total nilai Rp 578,712,122, atau lebih dari Rp 578 juta.

Penelusuran ke sekolah didapat penggunaan dana BOSP yang tidak sesuai senyatanya telah digunakan oleh pihak sekolah yakni untuk membayar operasional sekolah yang tidak dianggarkan. 

Pengujian pada keempat sekolah ditemukan bukti pengeluaran sebesar Rp256,156,945. Sedangkan sisanya tidak didukung dengan bukti pengeluaran sejumlah Rp322,555,177. Dengan rincian.

Untuk SMPN 17 Kota Bekasi terdapat selisih Rp147,596,376. Untuk SDN Jatibening IV didapat selisih Rp.52,237,388. Sedangkan untuk SDN Kalibaru III didapat selisih Rp16,690,000. Dan untuk SDN Bekasi Jaya IV terdapat selisih sebesar Rp106,031,413.

BPK merekomendasikan Walikota Bekasi untuk memerintahkan Disdik agar lebih optimal mengawasi pelaksanaan BOSP dan memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan  kepada masing-masing kepala sekolah yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik.(*)



Share:
Komentar

Berita Terkini