![]() |
Sulvia Triana Hapsari.SH, M.Hum |
inijabar.com, Kota Bekasi- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap ratusan pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang diterbitkan pada 4 Juli 2025.
Salah satu mutasi yang menjadi sorotan yaitu pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dari Imran Yusuf SH diganti Sulvia Triana Hapsari SH.
Pergantian jabatan Kajari Kota Bekasi ini ditengah tuntutan publik di Kota Bekasi agar penyelidikan kasus korupsi proyek alat olahraga Dispora tahun anggaran 2023 bisa tuntas sampai ke akarnya tidak berhenti hanya para operator yang kini menjadi tersangka.
Sulvia Triana Hapsari tercatat pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto dan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Banten. Adapun jabatan terakhir sebagai Kepala Bagian Prasarana, Sarana dan Rumah Tangga pada Biro Umum Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta.
Wanita kelahiran Jakarta, 22 Mei 1979 merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2001 dan lulusan S2 Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) pada tahun 2005.
Kepala Sub Seksi Prodsarin bid Intel Kejari Jakarta Barat pada tahun 2007, Jaksa fungsional pada Biro Hukum Kejaksaan Agung RI pada tahun 2012, Satuan Khusus pada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI pada tahun 2013
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang pada tahun 2014, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakbar pada tahun 2015, Kasubbag Sunproglapnil pada JAMPIDSUS pada 2017
Kasi Wil.II pada subdit TPK dan TPPU JAMPIDSUS pada tahun 2018, Koordinator pada Kejati Kalimantan Timur pada tahun 2020, Koordinator pada Kejati DKI Jakarta pada tahun 2020 dan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak 2021 dan Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto 2023.
Begitu besar tuntutan masyarakat Kota Bekasi pada Sulvia Triana Hapsari atau yang akrab disapa ST Hapsari ini agar mampu menuntaskan kasus-kasus korupsi di Kota Bekasi tidak hanya sekedar seremonial pakta integritas atau hanya sekedar menjadi penagih tunggakan wajib pajak.
Tapi mampu memberikan keadilan hukum dan tidak banyak drama dalam penanganan kasus-kasus hukum termasuk kasus korupsi.(*)