Waduh! Oknum ASN Cirebon Diciduk Kejaksaan Jual Alat Pertanian dari Kementan

Redaktur author photo

 



inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon  melakukan pemeriksaan dan menahan Tersangka P dalam kasus bantuan alat pertanian untuk kelompok tani yang dijual.


Wanto Kasi Pensus kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengatakan, tersangka P ini dipanggil jam 12,00 wib. Terus melakukan pemeriksaan selesai dan kita melakukan penahanan, Selasa (15/9/2020).


"Tersangka P ini di tahan dan dititipkan di rutan kota cirebon, untuk tersangka P ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3," ucapnya.


Selanjutnya kata Wanto, memang kemarin informasi dari RS Bahwa Painon ini positif Covid-19 di rawat di RS Pelabuhan kota, akhirnya hari jumat malam keluar.


Lebih lanjut Dia menjelaskan, setelah kita pantau hari jumat itu ke rumah sakit, hari jumat malamnya P keluar, saya koordinasi dengan dokternya bahwa pak Painon ini bisa keluar dan setelah keluar dia wajib isolasi mandiri di rumah selama 3 hari.


Senen kemarin selesai dan hari ke 4 dia bisa datang. Tadi kami melakukan rapid test dan hasil non reaktif dan akhirnya kami bisa melakukan pemeriksaan dan proses secara hukum," imbuhnya.


Ini proses perlengkapan berkas, bukti-bukti keterangan yang belum lengkap bahkan sampai harta bendanya hasil kejahatan itulah untuk pemulihan keuangan negara nanti. Makanya kami melakukan penahanan selama 20 hari kalau mungkin cukup kita langsung limpahkan kalau masih dibutuhkan kita perpanjang," bebernya.


"Untuk sementara belum ada indikasi katanya hasil kejahatan itu berupa tanah," katanya.


"Dia selaku Kepala UPT Dinas Pertanian Waled harusnya sebagai kepala UPT ini membimbing atau memferivikasi atau melakukan pembinaan malah dia menjual traktor itu kepada SJ yang kemarin itu di tahan," terangnya. 


"Tersangka P ini hasil menjual traktor untuk dibelikan sebidang tanah seluas 1500 meter di daerah Waled," jelasnya. (Fii)

Share:
Komentar

Berita Terkini