Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung SMPN 3 Karang Bahagia Distop Kejari, Ini Alasannya

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Kejaksaan Negeri Cikarang menghentikan kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3 Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi karena belum ada perbuatan melawan hukum.


"Kita sudah melakukan ekspos ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Hasilnya adalah maladministrasi, sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara, kemudian ditutup," kata Kasi Intel Kejari Cikarang Lowberty Suseno, Selasa (29/12/2020).


Hal itu diungkapkan Lawberty saat media gathering sekaligus Kejari Cikarang merilis sejumlah perkara yang ditangani sepanjang tahun 2020. 


Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi pembangunan USB SMPN 3 Karangbahagia yang dianggarkan melalui APBD tahun 2018 sebesar Rp13,2 miliar dari Dinas PUPR Kabupaten Bekasi hanya mengalami kerugian negara mencapai Rp200 juta.


Menurut dia, sebelumnya Kejari Cikarang melakukan penyelidikan terhadap kontraktor PT. Ratu Anggun Pribumi (RAP). Karena hasil temuan BPK ada kerugian keuangan negara tersebut. Kemudian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disebutkan bahwa ada dugaan pembangunan USB SMPN 3 Karangbahagia yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. 


"Kerugian negara sudah dikembalikan dan ada perbaikan dari kontraktor," jelas Lowberty.


Untuk diketahui, APIP pada lingkungan Inspektorat telah merekomendasikan bahwa kontraktor PT. RAP masuk daftar hitam atau blacklist untuk semua urusan kontrak kegiatan dengan Pemkab Bekasi.(mam)

Share:
Komentar

Berita Terkini