inijabar.com, Ciamis- Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ada di desa Sadewata kecamatan Lumbung diduga ada monopoli oleh salah satu perusahan atau suplier dengan memanfaatkan kelompok usaha bersama atau KUBE yang ada didaerah tersebut.
BPNT merupakan salah satu program pemerintah pusat yang diberikan langsung kemasyarakat melalui salah satu bank BUMN dengan menggunakan e-warung sebagai penyalurnya atau agen yang ditunjuk langsung oleh Bank Mandiri.
Di dalam program ini ada Pedum yang mengatur semua ruang lingkup kegiatan program tersebut baik itu penerimaan, penyaluran,Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan semua komoditi yang terdapat di dalamnya.
Program ini dijalankan oleh seorang petugas kecamatan yang disebut TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) yang bertugas untuk mengontrol dan mengawasi progran BPNT ini baik itu agen dan suplier,agar kualitas dan kuantitas komoditi yang disalurkan sesuai dengan pedum yang berlaku.
Tetapi setelah ditemui inijabar.com langsung dilapangan menuturkan bahwasannya khusus untuk didesa sadewata kec, lumbung diduga adanya monopoli dari salah satu perusahaan atau suplier dengan dibuatnya ikatan kerjasama atau MOU yang dibuat oleh CV GAZA dengan agen yang termasuk dalam kelompok usaha bersama atau KUBE.
Tetapi Ketika dikonfirmasi inijabar.com langsung ke agen kube bernama Cucu Nurfalima ia tidak tau dan tidak pernah tau dengan adanya ikatan kerjasama ini dikarenakan semua nya diatur oleh pendamping PKH yang ada didaerah tersebut.
"Sudah sekitar 8 bulan ini yang saya lakukan hanya sebatas penyaluran saja,untuk segala urusan PO dan komoditi dikerjakan oleh pendamping PKH,"ujarnya.
Ketika ditelusuri dan dikonfirmasi keu pihak pendamping PKH yang bernama Dudin yang mengakui bahwasannya PO dibuat oleh dia untuk dikirim ke suplier (CV. GAZA) sedangkan keu pihak agen hanya dikirim File pdf melalui aplikasi wastap untuk diprint sendiri oleh agen,ia pun mengatakan adanya MOU atau ikatan kerjasama antara agen ewaroeng yang termasuk dalam KUBE dengan CV.GAZA selama satu tahun agar agen tersebut mengambil barang dari perusahaan tersebut.
"Dari kordinator kabupaten mengarahkan keu kordinator kecamatan dan disampaikan keu saya selaku pendamping pkh didaerah sadewata agar agen yang termasuk dalam kelompok usaha bersama (KUBE) ini mengambil sembako untuk program BPNT disatu pintu kan melalui CV. GAZA dengan dibuatkannya MOU ini,"ujar Dudin.
Menurut pengakuan dari pendamping PKH tersebut ia mengatakan MOU yang dibuat ditandatangan langsung oleh ketua kelompok usaha bersama dengan pihak CV.GAZA langsung,tambahnya.(top)