Gugatan Tidak Diterima Majelis Hakim, Hasan AKan Diskusi Dulu Dengan Rekan Mahasiswa Banding Atau Tidak

Redaktur author photo




inijabar.com, Bandung - Sebagai Penggugat Hasan Basri mengaku tidak kecewa terhadap keputusan Majelis Hakim PTUN Bandung dalam  Sidang Gugatan Surat Keputusan (SK) Bupati bernomor 500/Kep.332-Admrek/2020 tentang Penugasan Kembali Saudara Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Periode 2020-2024 tertanggal  14 Agustus 2020 sudah putus dan selesai. 


"Seri disebut No dalam bahasa hukum. Seri lah pokoknya,"ujarnya singkat. Kamis (11/2/2021)


Dalam amar putusan: menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).


Sekedar diketahui, dasar pemberian putusan NO (tidak dapat diterima) ini dapat dilihat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979 yang menyatakan bahwa terhadap objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima.


Menurut pria yang bernama lengkap Hasanudin Basri, bahwa gugatan dirinya bersama penggugat lainnya tidak diterima oleh Majelis Hakim. Alasannya, karena para penggugat tidak memiliki kepentingan secara langsung atau legal standing.


"Perlu digaris bawahi, bahwa gugatan tidak terima bukan ditolak,"ungkapnya.


Dijelaskan Hasan, bahwa sebetulnya diproses pembuktian waktu saksi fakta mantan dewan pengawas Nurhawi Affandi, yang menjelaskan terkait pemisahan Aset PDAM TB milik Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi, artinya masih menjadi pemilik dan tanda tangan SK pengangkatan ditandatangani oleh dua kepala daerah tersebut.


Dimungkinkan Pemkot Bekasi dalam hal ini Walikota Bekasi memiliki legal standing dan masih banyak keterangan saksi fakta dan bukti lain oleh mantan Kepala cabang PDAM seperti Yayat Munajat.


"Intinya secara substansi masih berpeluang untuk menindaklanjuti hasil persidangan dan bukti-bukti yang kami miliki," jelasnya.


"Apalagi saya pribadi, umur baru 30 tahun. Sedangkan untuk minimal umur ikut penjaringan Bakal Calon Anggota direksi adalah 35 tahun, pokoknya syarat calon direksi sesuai pasal 35 Permendagri 37 tahun 2018. Tidak memiliki kompetensi," sambungnya.


Ia menegaskan, kendati gugatan yang dilakukannya tersebut tidak diterima oleh PTUN Bandung, setidaknya dirinya sudah berani mengambil jalur proses hukum untuk menggugat SK yang dikeluarkan oleh Bupati Bekasi tersebut.


"Setidaknya saya mau dan berani mengambil jalur proses hukum, sebagaimana yang menjadi keresahan Anggota dewan Kota dan Kabupaten Bekasi yang statemen, temen2 NGO dan Mahasiswa yang demo dan statemen. Menjalani proses persidangan selama 5 bulan," tegasnya.


Berkaitan dengan rencana Banding ke PTUN Jakarta dan ke ombudsman atau lembaga lainnya. Atas bukti-bukti yang dimiliki. Dirinya terlebih dahulu akan mendiskusikan hal tersebut ke para mahasiswa dan pemuda untuk langkah selanjutnya.


"Ga bang


Secara pribadi dirinya mengaku puas atas putusan Majelis Hakim. Dan bangga telah lolos dalam dissmisal procces (proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di PTUN oleh Ketua Pengadilan, yang diberikan melalui penetapan pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan).


Pasalnya, ketika dirinya melakukan Prinsipal banyak rekan-rekan pegawai dan mantan pegawai yang memberikan informasi berupa data.


"Mengikuti persidangan ini seperti membuka 'Kotak Pandora' dengan bahasa lain Persoalan-Persoalan di Tubuh PDAM TB menyeruak," tuturnya.


Selain itu menurutnya, bahwa proses tersebut sebagai bentuk pendidikan politik kepada masyarakat untuk berani mengambil sikap atas kebijakan-kebijakan publik yang dinilai kurang berkenan dan dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini