inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad akan panggil Dirut Jasa Marga berkaitan dengan pengelolaan jalan tol yang buruk sehingga banyaknya keluhan masyarakat pengguna jalan Tol Jakarta - Cikampek.
Seperti kasus yang terjadi baru-baru ini, beberapa kendaraan mengalami pecah ban saat akibat jalan berlubang, melintasi ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek tepatnya di Km 39+500 yang bisa mengakibatkan kecelakaan fatal.
"Saya nanti setelah memasuki masa sidang meminta pimpinan komisi 6 mengundang jasamarga untuk memberikan penjelasan dan solusi kaitan persoalan kaitan kwalitas jalan tol yg rusak dan membahayakan pengguna jalan," ungkapnya kepada awak media, Rabu (10/02/2021).
diapun menjelaskan melalui pertemuan tersebut akan menanyakan kepada pihak PT Jasa Marga (Persero) TBK berkaitan dengan
tidak profesional karena jalan tol yang dikelolanya tidak memenuhi ketentuan standar pelayanan minimal (SPM) atau tidak layak.
"Nanti kita gali persoalannya dimana sehingga terjadi banyak kerusakan dan tidak bagusnya kwalitas jalan tol kita, termasuk kaitan darainase pembuang air dari jalan tol yang sering mengenangi ruas jalan," ucapnya.
Lanjut Daeng mengeluhkan kualitas pelayanan jasa marga yang tidak sebanding dengan masyarakat yang harus membayar tarif tol yang mahal.
"Dan berkaitan ban yg bocor dan rusak harusnya jasa marga bertangung jawab untuk memberikam ganti rugi, jangan hanya mampu menaikan tarif jalan tol tapi juga memberikan juga jaminan kenyamanan terhadap penggunna jalan tol," tutupnya.
Sebelumnya Jaelani Nurseha Pengurus Mahamuda Bekasi mendesak Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur untuk memecat Kepala Jasa Marga cabang Jakarta Cikampek (JAPEK), Hal itu disebabkan kinerja yang buruk dan merusak nama baik Jasa Marga dalam hal pelayanan prima kepada pengguna jalan Tol.
Jae menilai bahwa kealfaan Jasamarga dalam memperbaiki jalan yang rusak dan tidak memberikan pembatas dan/atau penanda dan/atau mengatur lalu lintas serta minimnya penerangan jalan di lokasi tersebut diduga melanggar undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
" Ada Sanski pidana menanti jika murni ada kelalaian tidak segera memperbaiki jalan yang rusak, rambu pengatur dan tidak adanya penerangan sehingga menimbulkan kecelakaan dan hal itu diatur didalam pasal 273 dan pasal lainnya Undang undang lalin dan angkutan jalan. Tentu kejadian ini harus menjadi perhatian serius untuk kita semua" jelasnya.(mam)




