inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Beredar video viral sejumlah mobil yang mengalami pecah ban diruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek tepatnya di Km 39+500. Menuai protes dari Mahasiswa dan Pemuda (Mahamuda) Bekasi.
Jaelani Nurseha Pengurus Mahamuda Bekasi mendesak Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur untuk memecat Kepala Jasa Marga cabang Jakarta Cikampek (JAPEK), Hal itu disebabkan kinerja yang buruk dan merusak nama baik Jasa Marga dalam hal pelayanan prima kepada pengguna jalan Tol.
"Insiden ini jelas menjadi preseden buruk bagi perusahaan sekelas jasa marga, mencoreng visi misi perusahaan yang memang mengutamakan pelayanan, keselamatan dan kepuasan pengguna jalan tol. Atas dasar itu Dirut Jasamarga harus meminta maaf kepada korban, bertanggung jawab menggantikan kerugian moril maupun materil yang ditumbulkan serta memberikan sanksi tegas bila perlu Pecat dirut cabang Japek yang diduga lalai dalam menjalankan tugas dan membahayakan nyawa orang" tegas saat dihubungi awak media, Rabu (09/02/2021).
Jae menilai bahwa kealfaan Jasamarga dalam memperbaiki jalan yang rusak dan tidak memberikan pembatas dan/atau penanda dan/atau mengatur lalu lintas serta minimnya penerangan jalan di lokasi tersebut diduga melanggar undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
" Ada Sanski pidana menanti jika murni ada kelalaian tidak segera memperbaiki jalan yang rusak, rambu pengatur dan tidak adanya penerangan sehingga menimbulkan kecelakaan dan hal itu diatur didalam pasal 273 dan pasal lainnya Undang undang lalin dan angkutan jalan. Tentu kejadian ini harus menjadi perhatian serius untuk kita semua" jelasnya
Sementara itu Humas Jasamarga Japek Belum menjawab saat dikonfirmasi media.(mam)