inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait putusan Majelis Hakim dalam sengketa jual beli lahan kantor DPD Golkar Kota Bekasi di Pengadilan Negeri Bekasi yang mengabulkan semua gugatan pihak Penggugat (DPD Golkar Kota Bekasi periode 2016) atas Tergugat yakni Andi Iswanto Salim.
Dalam putusannya Majelis Hakim mewajibkan pihak Andi Salim untuk menerima pembayaran sebesar Rp5.6 miliar dengan rincian Rp4 milyar lebih sisa pembayaran pokok dan denda sebesar 6 persen pertahun sebesar Rp1.5 milyar.
Dengan demikian denda yang besaran awal sebesar 1 persen per hari dianggap tidak patut dan melanggar hukum. Maka itu majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat sebesar 6 persen pertahun.
Menyikapi hal tersebut, pihak Tergugat Andi Iswanto Salim melalui saluran handphonenya mengaku akan melakukan upaya banding atas putusan yang dinilainya tidak adil tersebut.
"Terhadap putusan majelis hakim ngaco tersebut sudah kami duga sejauh itu permainan nya. Sejak awal dengan munculnya Penetapan sesat hakim tunggal yang dalam persidangan menjadi ketua majelis hakim kasus gugatan ini saja sudah jelas tidak sesuai dengan etika hukum,"ungkap Andi Salim Senin (26/10/2021).
"Jadi demi penegakan hukum yang baik yang berdasarkan keadilan apalagi mengatasnamakan Ketuhanan, maka team lawyer saya sudah mendesak majelis Hakim yang berjanji pada hari Jumat tgl 29 Oktober akan berikan Salinan Putusan,"sambungnya.
Langkah Andi Salim melakukan banding tersebut dengan demikian, kata dia, kasus kantor Golkar Kota Bekasi masih menjadi masalah hukum.
"Untuk itu kami nyatakan Banding, dengan demikian urusan gedung Golkar masih menjadi masalah hukum. Banyak kejanggalan atas putusan majelis hakim ini, kok bisa putusan yang sudah inkraah berkali kali dan Van Dading yang sudah menjadi putusan pengadilan bisa dibatalkan oleh tingkat pengadilan yang sama, wajah kacau banget nih wajah hukum kita,"tutur Andi Iswanto Salim.(*)