inijabar.com, Kota Bekasi- Terdakwa AT akhirnya di vonis oleh majelis hakim dengan 7 tahun masa tahanan dan diwajibkan membayar retritusi kepada korban P sebesar Rp10 juta.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut AT dihukum selama 8 tahun. Hal itu terungkap dalam sidang kasus persetubuhan di bawah umur di PN Bekasi dengan terdakwa AT dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim pada Selasa (16/11/2021).
Kuasa hukum AT yakni Bambang Sunaryo.SH saat dikonfirmasi mengungkapkan akan pikir-pikir dulu apakah akan melakuka banding atau tidak.
"Yah kan masih ada satu minggu untuk kita pikir-pikir dulu. Meskipun putusan hukumannya di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum,"ungkapnya.
Bambang sebelumnya menyebut tuntutan JPU pada terdakwa AT dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan terlalu berlebihan. Dirinya menyebut kasus yang awalnya sempat heboh di media itu akhirnya hanya satu pasal yakni pasal 80 KUHP yakni persetubuhan di bawah umur yang hukuman maksimalnya 12 tahun.
"Iya kan terdakwa AT dan juga korban di persidangan terbukti merupakan pasangan kekasih. Kasihan mereka kan masih muda, masih ada harapan menjadi lebih baik masa depannya,"pungkasnya.(*)