Pemda Bekasi Tuding Adanya Dugaan Kebocoran Retribusi IMB Rp 5,2 M

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Puluhan Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Daerah (PEMDA) Kabupaten Bekasi menggelar Aksi Demonstrasi di Komplek Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Jumat (26/11/2021). 


Dalam aksinya tersebut mereka meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk memeriksa Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi berkaitan dengan adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam sektor Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp. 5,2 Milyar pada tahun 2020. Yang menurutnya ada dugaan praktik korupsi didalam tubuh Dinas tersebut. 


"Kami meminta kejaksaan untuk segera memeriksa Bapak Sutia dalam kelalaiannya dalam berkerja sehingga terjadinya kebocoran retribusi IMB,"ungkap Korlap Aksi PEMDA Kabupaten Bekasi Bagus T kepada awak media. 


Lanjut Pria yang saat ini berkuliah di Universitas Pelita Bangsa tersebut mengatakan pihaknya menduga adanya unsur KKN di tubuh DMPTSP tersebut. Pasalnya sebanyak 55 Perusahaan di Kabupaten Bekasi dalam pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terhutang tetapi tidak adanya tindakan Konkret oleh pihak Dinas tersebut. Padahal jelas dalam Perda nomor 10 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Bekasi  pasal 23 yang berbunyi, apabila bangunan yang di bangun tanpa mempunyai surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan tidak sesuai dengan peruntukan dilakukan penyegelan dan pembongkaran. 


"Padahal jelas dalam perda, kanapa Dinas hanya diam saja? Padahal jelas ada sanksinya jika melanggar. Apakah ada kongkalikong? Itu hanya kejaksaan yang bisa mengusutnya, Kami juga menduga dalam tubuh Dinas tersebut ada praktik - praktik korupsi yang belum terkuak secara gamblang,"jelasnya.


Dalam aksinya tersebut Pergerakan Mahasiswa Daerah (PEMDA) Kabupaten Bekasi. Menuntut :

1. Mendesak kejaksaan usut tuntas piutang Retribusi IMB tahun 2020 lima puluh lima perusahaan kab. Bekasi

2. tangkap oknum DPMPTSP yang bermain mata dengan perusahaan terkait Piutang Retribusi IMB

3. Mendesak Kepala DPMPTSP mundur dari Jabatannya karena tidak becus untuk menambah PAD

Share:
Komentar

Berita Terkini