Sidang Mahkamah Partai Terkait Konflik Partai Golkar Kota Bekasi, Ini Tuntutan Kubu Nofel

Redaktur author photo




inijabar.com, Jakarta- Sidang perkara permohonan penyelesaian perselisihan internal Partai Golkar Kota Bekasi di Mahkamah Partai Golkar pada Jumat (26/11/2021) jam 13.30 wib dengan Register Perkara No. 44/PI-GOLKAR/XI/2021 (Kota Bekas) yang dilakukan secara virtual mengagendakan mediasi dari pihak Pemohon dan Termohon.


Pihak pemohon Nofel Saleh Hilabi yang di kuasa hukum kan kepada Fahri Bachmid,S.H. Dengan tuntutan tentang Pembatalan Terhadap Surat Keputusan (SK) NOMOR : SKEP- 75/GOLKAR/XI/2021, Tertanggal 01 November 2021 Tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Bekasi Masa Bakti 2020 – 2025 Dan Seluruh Keputusan - Keputusan  Hasil Persidangan Musyawarah Daerah V Partai Golkar Kota Bekasi Tanggal 29 Oktober 2021 di Graha Bintang, Mustika Jaya- Kota Bekasi.


Nofel dalam hal tersebut  kedudukannya selaku Ketua Terpilih Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Bekasi Masa Bakti 2020-2025, dan sekaligus sebagai Ketua Formatur dalam Penyelenggaraan Musyawarah Daerah V Partai Golongan Karya Kota Bekasi tanggal 29 Oktober 2021 di Hotel Horison, Bekasi Selatan – Kota Bekasi dan juga Tubagus Hendra Suherman yang  kedudukannya selaku Sekretaris Panitia Penyelenggara Musyawarah Daerah V Partai Golongan Karya Kota Bekasi tanggal 29 Oktober 2021.


Sedangkan pihak Termohon, yakni DPD Jawa Barat, dan juga  Dariyanto, selaku Ketua Panitia Penyelenggara MUSDA V Partai Golongan Karya Kota Bekasi Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021 di Graha Bintang, Mustika Jaya – Kota Bekasi. Lalu Termohon lainnya yakni Rasnius Pasaribu selaku Ketua Panitia Pengarah (SC) MUSDA V Partai Golongan Karya Kota Bekasi Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021 di Graha Bintang, Mustika Jaya – Kota Bekasi.


Selanjutnya Uri Huryati, selaku Ketua Panitia Pelaksana MUSDA V DPD Partai Golongan Karya Kota Bekasi Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021 di Graha Bintang, Mustika Jaya – Kota Bekasi. Lalu Termohon berikutnya H. Rahmat Sulaeman selaku Pimpinan Sidang pada MUSDA V Partai Golongan Karya Kota Bekasi Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021 di Graha Bintang, Mustika Jaya.


Dan yang menjadi objek sengketa dalam Permohonan di Mahkamah Partai Golkar ini adalah agar Mahkamah Partai Golkar : Membatalkan seluruh Keputusan - Keputusan Hasil Persidangan Musyawarah Daerah V Partai Golongan Karya Kota Bekasi Tanggal 29 Oktober 2021 Di Graha Bintang, Mustika Jaya - Kota Bekasi karena tidak konstitusional dan ilegal; kemudian Membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor : SKEP-75/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 1 November 2021 Tentang: Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Bekasi Masa Bhakti 2020 - 2025, karena diterbitkan secara tidak prosedural dan melawan hukum; dan meminta agar Mahkamah Partai Golkar untuk Mengesahkan Seluruh Keputusan-Keputusan Hasil Persidangan Musyawarah Daerah V Partai Golongan Karya Kota Bekasi Tanggal 29 Oktober 2021 Di Hotel Horison, Bekasi Selatan – Kota Bekasi yang menghasilkan keputusan Nofel Saleh Hilabi sebagai Ketua Terpilih DPD Partai Golongan Karya Kota Bekasi Masa Bakti 2020-2025 sekaligus Ketua Formatur yang dihasilkan melalui Musda V yang  legal-konstitusional.


Adapun yang menjadi isu serta substansi Permohonan sengketa Partai Politik ini adalah dilaksanakannya MUSDA V Partai Golkar yang cacat hukum di Graha Bintang, Mustika Jaya - Kota Bekasi yang secara tidak sah menetapkan Ade Puspitasari, sebagai Ketua Terpilih DPD Partai Golkar Kota Bekasi masa bhakti 2020-2025 di Graha Bintang, Mustika Jaya – Kota Bekasi yang kemudian disahkan oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat tanpa melakukan secara sepihak, sedangkan di pihak yang lain, DPD Partai Golkar Jawa Barat secara tidak proporsional mengabaikan Hasil - Hasil Persidangan Musyawarah Daerah V Partai Golongan Karya Kota Bekasi Tanggal 29 Oktober 2021 Di Hotel Horison, Bekasi Selatan – Kota Bekasi yang secara demokratis dan konstitusional terpilih dan ditetapkannya Nofel Saleh Hilabi sebagai Ketua terpilih tidak diindahkan secara sengaja oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat, dan secara sepihak menerbitkan Surat Keputusan (SK) NOMOR : SKEP-75/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 01 Nopember 2021, Tentang : Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Bekasi Masa Bhakti 2020 - 2025 Hasil MUSDA V Partai GOLKAR Kota Bekasi yang diselenggarakan di Graha Bintang, Mustika Jaya - Kota Bekasi pada tanggal 29 Oktober 2021 yang ilegal dan cacat hukum itu.


Kuasa Hukum Nofel Saleh Hilabi memohon agar Mahkamah Partai untuk memutuskan, Pertama : Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan (SK) Nomor : SKEP-75/DPD/ GOLKAR/XI/2021,Tertanggal 01 Nopember 2021, Tentang : Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Bekasi Masa Bhakti 2020 – 2025 Hasil Musda V Partai GOLKAR Kota Bekasi Yang Diselenggarakan Di Graha Bintang Mustika Jaya, Kota Bekasi Pada Tanggal 29 Oktober 2021, yang mana secara tidak legal menetapkan Ade Puspitasari sebagai Ketua.


Kedua : Menyatakan batal dan tidak sah Hasil Musda V Partai GOLKAR Kota Bekasi yang dilaksanakan dan diselenggarakan di Graha Bintang, Mustika Jaya, Kota Bekasi pada tanggal 29 Oktober 2021 beserta seluruh keputusan-keputusan yang dihasilkannya.


Ketiga : Menyatakan sah dan mengikat Seluruh Peserta dan sebagian besar unsur Panitia Penyelenggara, Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) MUSDA V DPD Partai GOLKAR Kota Bekasi Tahun 2021 yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Bekasi Nomor : KEP-01/ PLT.DPD/ GOLKAR /KOTA BEKASI/X/2021 tentang Komposisi dan Personalia Kepanitiaan MUSDA V DPD Partai Golkar Kota Bekasi Tahun 2021.


Keempat : Menyatakan sah dan mengikat hasil MUSDA V Partai GOLKAR Kota Bekasi yang diselenggarakan dan dilaksanakan di Hotel Horison, Bekasi Selatan – Kota Bekasi pada tanggal 29 Oktober 2021 beserta seluruh keputusan-keputusan yang dihasilkannya, yang mana Nofel Saleh Hilabi terpilih secara legal dan demokratis.


Dalam proses Persidangan di Mahkamah Partai Golkar yang berlangsung kemarin, Kuasa Hukum Nofel Saleh Hilabi juga telah mengajukan permohonan secara resmi Permohonan Penetapan Penundaan Pemberlakuan Surat Keputusan (SK) SKEP- 75/GOLKAR/XI/2021 Tertanggal 1 November 2021 Tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kotya Bekasi Masa Bakti 2020-2025 Sampai Dengan Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, dan Majelis Hakim Panel telah mersespons hal itu, demi untuk memastikan agar semua proses dapat berjalan secara tertib, dan tidak ada pihak yang menyalahgunakan segala kedudukan dan peran yang didapat melalui SK yang menjadi objek sengketa saat ini.


"Selaku Kuasa Hukum, kami berharap agar proses persidangan di Mahkamah Partai Golkar ini dapat berjalan secara fair, objektif dan imparsial, agar dapat melahirkan suatu putusan yang adil dan dapat di terima,"ujar Fahri Bachmid,S.H selaku kuasa hukum Nofel Saleh Hilabi.


Sidang Mahkamah Partai akan dilanjutkan 1 minggu dari Jumat kemarin. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini