Kementerian BUMN Didesak Jangan Ganggu Hak Ribuan Karyawan PT.Kertas Leces Persero

Redaktur author photo




inijabar.com,  Jakarta- Terkait belum diberikannya hak-hak karyawan PT.Kertas Leces Persero mendapat perhatian dari Anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi. 


Dirinya menagih komitmen pemerintah Cq Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk segera mencairkan uang hasil penjualan asset PT Kertas Leces Persero.


Pasalnya, hingga saat ini, ribuan karyawan eks PT. Kertas Leces Persero masih menunggu pencairan dana hasil lelang sejumlah asset perusahaan BUMN ini.


“Mohon dibantu oleh bapak dan ibunya sendiri dalam hal ini Kementerian BUMN agar mereka mendapatkan haknya. Mereka sudah mengalah untuk tidak mendapatkan hak mereka secara proporsional,” ujar Intan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI dengan Kementerian BUMN beberapa waktu lalu.


Sejauh ini jelas Intan, nasib karyawan PT Kertas Leces terkatung-katung meskipun sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracth).



Karena itu,  Intan kembali mengingatkan pemerintah agar serius memperhatikan nasib karyawan yang jumlahnya ribuan.


Apalagi, mereka sudah berjuang sendirian selama 7 tahun dengan mengorbankan materi dan moril.


“Saya menitipkan  ribuan karyaawan yang nasibnya sekarang belum jelas. Mereka berjuang untuk mendapatkan haknya selama 7 tahun lebih. Tolong diperharikan,” terangnya.


Lebih lanjut, Intan mengatakan lelang Boedal pailit sudah dilakukan dan sudah dibagi-bagi . Artinya proses pailit dari boedal pailit sudah dilakukan.


Dan sudah dibagi-bagi. Dan dari prosentasi dari 100%, turun terus dan sekarang komposisinya mungkin dibawah 50%.


Sementara itu, Kuasa Pemohon dalam Permohonan Pembatalan Homologasi/Pailit, Eko Novriansyah Putra menjelaskan, lelang asset PT Kertas Leces Persero ini tercatat sebagai lelang tebesar dalam sejarah dunia lelang boedel Pailit di Indonesia.


Betapa tidak, lelang asset berupa mesin, kendaraan dan perlatan di Pabrik Leces telah Laku Terjual & dilunasi dalam lelang umum lebih dari Rp 226 Miliar.


“Ini prestasi semua pihak. Dan Alhamdulillah & Terimakasih atas semua pihak yang mensupport perjuangan ini,” ujarnya.


Kisah sukses lelang PT Kertas Leces ini memang menggembirakan. Pasalnya, selama ini proses kepailitan BUMN mayoritas selalu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada saat Peninjauan Kembali (PK).


Namun kasus kepailitan BUMN terakhir kali yaitu kepailitan PT Kertas Leces (Persero), tidak dibatalkan oleh MA, karena permohonan PK yang diajukan oleh pihak PT Leces ditolak MA.


“Hal tersebut merupakan kasus pertama kepailitan BUMN yang selesai eksekusi dalam sejarah kepailitan di Indonesia,” pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini