Waras Wasisto Bilang Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk Jadi Definitif Tunggu 'Inchracht'

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto menegaskan, untuk menjadi definitif seorang Plt Wali Kota Bekasi harus ada inchract (keputusan hukum tetap) pada kasus hukum yang menimpa Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi.


Hal itu dikatakannya saat menggelar sosialisasi 4 pilar bersama  awak media di kantornya  Kemang Pratama Rawalumbu Kota Bekasi pada Sabtu (22/1/2022).


"Kalau ditanya siapa pasangan yang bakal mendampingi Plt Wali kota Bekasi, masih jauh lah. Kan untuk menjadi definitif Wali Kota saja harus inchratct dulu baru bisa definitif,"ujar Waras.


Sebelumnya dia menyatakan, kejadian (kasus OTT KPK) di Kota Bekasi ibarat Tsunami. Maka itu dirinya berharap semua pihak ikut membantu menjaga kondusifitas Kota Bekasi.


"Iya ada dua isu yang saya mau sampaikan ke temen-temen media, pertama 'Tsunami' yang ada di Kota Bekasi biarlah menjadi proses hukum. Dan saya berharap kita bisa menjaga kondusifitas Kota Bekasi jangan digoreng-goreng lah. Lalu yang kedua soal pernyataan Arteria Dahlan yang menyudutkan orang sunda. Saya meneruskan permintaan maaf dari Arteria Dahlan sebagai kader partai. Kalau soal sanksi kan susah dipanggil DPP PDIP,"tandas Waras.


Sekedar diketahui, masa periodsasi pasangan Rahmat Effendi- Tri Adhianto sebagai kepala daerah hanya menyisakan 1 tahun 7 bulan pada tahun 2023 sudah selesai tugasnya. Sedangkan proses hukum Rahmat Effendi termasuk proses persidangan jika tidak banding, diprediksi bisa memakan waktu 6 sampai 7 bulan. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini