Berkas Banding Diterima Pengadilan Tinggi, Andi Salim Yakin Majelis Hakim Akan Lebih Fair

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait kelanjutan sengketa lahan gedung Kantor DPD Golkar Kota Bekasi yang berada di Jl.Ahmad Yani, Margajaya Bekasi Selatan. Kini memasuki babak baru. Pasalnya memori banding pihak Andi Salim berkasnya sudah diterima Pengadilan Tinggi Bandung.


Saat dikonfirmasi, Andi Salim membenarkan hal tersebut. Dirinya kembali percaya diri pengadilan akan bersikap adil dalam memutuskan perkara tersebut.


"Iya, sebentar lagi berkas (memori banding) sudah diterima Pengadilan Tinggi Bandung. Kita percayakan hakim bisa memutuskan secara objektif dan fair. Tidak seperti sidang sebelumnya di PN Bekasi yang diduga sarat dengan permainan hukum dengan penguasa Kota Bekasi saat itu,"ungkap Andi Salim. Jumat (11/2/2022).


Seperti diketahui, PN Bekasi dalam putusannya memerintahkan pihak termohon (Andi Salim) untuk menerima kompensasi pembayaran dari pihak pemohon (Rahmat Effendi) sebesar Rp5,6 miliar yang uangnya sudah ada di rekening Kejaksaan Bekasi.


Namun putusan tersebut dinilai pihak termohon sebagai hal yang janggal mengingat sudah ada putusan PN Bekasi sebelumnya yang memutuskan pihak Rahmat Effendi selaku penjual lahan DPD Golkar Kota Bekasi untuk segera membayar ganti untung termasuk denda per hari jika ada keterlambatan pembayaran. Akhirny, Andi Salim pun tidak bersedia menerima uang kompensasi tersebut dan lebih memilih banding.


Saat dikonfirmasi, Andi Salim juga mensoroti kasus OTT Rahmat Effendi oleh KPK dan 8 tersangka lainnya pada tanggal 5 Januari 2022.


"KPK diharapkan berani dan tegas,  Tangkapi semua yang korupsi, kalau perlu hukuman di undang-undang korupsi direvisi dengan hukuman mati. Seperti di China kalau mau beres, kemudian peluru yang dipake buat tembak mati aja disuruh keluarga nya yang bayar, mungkin dengan demikian baru akan membuat koruptor di negeri ini takut,"ujarnya dengan nada tinggi.


"Info nya juga KPK masih akan menyeret banyak saksi yang kemungkinan naik status menjadi Tersangka, masyarakat berharap KPK berani dan tegas memberantas bersih Pepen (Rahmat Effendi) dengan kroni-kroni nya yang sudah menjadi wabah koruptip di Bekasi, mulai dari menjual jabatan, menjual peluang menjadi TKK honorer Pemda kota Bekasi, belum lagi jual beli proyek APBD dan sampe bantuan dana atau hibah kepada pihak terkait baik kader atau pengurus parpol maupun yang berbau " keluarga pekayon ", pada inti nya buat memperkaya diri mereka menguras kas Pemda kota Bekasi,"ungkap Andi Salim.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini