Penindakan Prokes Dinilai Belum Adil, Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta, Citylink Mall Bandung Cuma Rp500 Ribu

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bandung-  Viralnya video kejadian kerumunan nonton Barongsai di Festival Citylink Mall Bandung pada Hari Raya Imlek Selasa 1 Februari 2022 kemarin. Buntut pelanggaran protokol kesehatan itu, Pemerintah Kota Bandung menjatuhi sanksi Rp500 ribu dan penutupan mall selama tiga hari.


Kejadian tersebut ditanggapi Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ullum. Uu menyesalkan manajemen mall bisa teledor sehingga menyebabkan kejadian kerumunan masyarakat.


"Tindakan tegas dan sanksi harus diberikan dalam jumlah yang paling maksimal, agar menjadi contoh untuk pemilik bisnis serupa," ucapnya.


Terpisah, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi juga menyoroti penindakan yang sangat berbeda dari kedua tempat tersebut. Menurutnya petugas lebih tegas saat menindak Taman Kukulu dibanding Mal Citylink.


"Itulah yang selalu membuat publik kecewa. Sering kali penegakan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil," ujarnya.


Dedi pun merasa heran dengan denda yang dikenakan pada pengelola mal yang hanya Rp 500 ribu. Hal tersebut 10 kali lebih kecil dari denda tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta.


"Saya dengar denda di Bandung hanya Rp 500 ribu, sementara tukang bubur di Tasikmalaya Rp 5 juta. Kenapa denda mal lebih kecil dibanding tukang bubur?,"ungkapnya.


Kasus pelanggaran prokes pertama adalah acara konser Tri Suaka, Nabila Maharani dan Zidan yang memicu keramaian penonton di Taman Anggur Kukulu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang pada Minggu 30 Januari 2022 lalu.


Sementara di Kota Bandung terjadi kerumunan Mal Festival Citylink pada saat perayaan Imlek 1 Februari 20222 lalu. Dalam rekaman video yang viral tampak mal sangat dipenuhi oleh pengunjung yang menonton pertunjukan barongsai.

Share:
Komentar

Berita Terkini