Pro Kontra Aturan Menag Soal Pengeras Suara Masjid, Ini Kata Aktifis Ponpes

Redaktur author photo




Inijabar.com, Kota Bekasi - Aktivis Pondok Pesantren Bekasi Eri Mutawalli memberikan dukungannya terhadap Menteri Agama terkait dikeluarkannya aturan mengenai penggunaan pengeras suara bagi masjid dan mushalla.


Melalui sambungan telepon, Eri mengatakan, penerbitan aturan penggunaan pengeras suara oleh Menteri Agama, jika untuk kebaikan, maka dirinya sangat mendukung hal tersebut.


"Kami melihat jika selama hal tersebut untuk kebaikan, silakan saja," ujarnya, Rabu (23/2/2022).


Menurutnya, memang penggunaan pengeras suara itu harus diatur dalam konteks kehidupan bermasyarakat. Apalagi jika melihat warga yang ada di perumahan merupakan warga dengan penduduk yang heterogen.


"Jika konteksnya dalam kehidupan bermasyarakat, maka hal ini perlu diatur karena jika dilihat warga yang ada disebuah perumahan itu kan heterogen yang terdiri dari suku dan agama," katanya menambahkan.


Ia menekankan, yang terpenting di lapangan terkait hal itu adalah harus adanya kesepakatan secara bersama, misalnya disebuh perumahan yang terdiri dari bermacam-macam agama, maka perlu adanya kesepakatan mengenai teknisnya bagaimana terkait penggunaan pengeras suaranya dengan tetap berpedoman atau mengacu kepada keputusan dari Menteri Agama tersebut.


Selain itu, kata Eri, ia juga mendukung mengenai jam atau volume yang dipakai terhadap pengeras suara tersebut hingga kepada tata letak pengeras suara tersebut arahnya seperti apa.


"Baik jam, volume hingga tata letak penempatan pengeras suaranya pun sangat perlu diatur keberadaannya. Karena saya melihat dibeberapa tempat, penempatan pengeras suaranya itu dekat dengan rumah atau terlalu keras. Nah, hal ini harus disepakati bersama keberadaannya dengan tetap mengacu kepada peraturan Menteri Agama maupun kearifan lokal disana," pungkasnya.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini