Inijabar.com, Kota Bekasi - Kisruh Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) yang dihentikan di Kota Bekasi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati menegaskan bahwa LKM tetap berjalan.
Saat dikonfirmasi Inijabar.com via Whatsapp, Tanti mengatakan Pemerintah Kota Bekasi mulai tanggal 1 April 2022 untuk program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK (LKM-NIK) tetap berjalan.
"Untuk layanan peserta LKM difokuskan di Rumah Sakit Pemerintah guna mengoptimalkan fungsi Rumah Sakit Pemerintah," tegasnya, Senin (28/3/2022).
Ia menjelaskan, untuk Rumah Sakit di Kota Bekasi yang melayani LKM-NIK, diantaranya:
1. RS Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi.
2. RSUD Kelas D Pondokgede.
3. RSUD Kelas D Bantargebang.
4. RSUD Kelas D Jatisampurna.
5. RSUD Kelas D Bekasi Utara.
Untuk sasaran LKM-NIK sendiri, diantaranya masyarakat Kota Bekasi yang tidak mempunyai jaminan layanan kesehatan.
Sedangkan untuk pelayanan kasus-kasus khusus dan kasus ODGJ dilakukan di RSUD di luar Kota Bekasi, yaitu:
1. RSCM Jakarta.
2. RSJP Harapan Kita Jakarta.
3. RS Jiwa dr Soeharto Heerdjan Jakarta.
4. RS dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor.
Sedangkan untuk dasar hukumnya sendiri, yakni:
1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 102 yang berbunyi, "Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah wajib mengintegrasikan kedalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan".
2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Berdasarkan aturan diatas, maka Pemerintah Kota Bekasi akan mengintegrasikan kepesertaan pelayanan jaminan kesehatan LKM-NIK ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional secara bertahap.
Sementara itu, Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto masih belum mau buka suara pada publik terkait surat penghentian kerjasama LKM dengan sejumlah rumah sakit swasta yang dikeluarkan dan ditandatanganinya itu.(giri)